Advertisement
Aparat Penegak Hukum Didesak Terapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Penganiayaan Anak
Seorang guru meneriakan slogan saat berunjuk rasa menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka di Korea Selatan, Sabtu (16/9/2023). (AP - Young Joon)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum didesak untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA (29), pelaku penganiayaan balita (3), di Jakarta Timur, yang berujung meninggal dunia.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan hukuman berlapis bisa dilakukan aparat penegak hukum bagi pelaku penganiayaan anak.
Advertisement
"Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi, maka sanksinya diharapkan bisa maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera, baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak," kata Nahar dikutip Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA: Sultan Prihatin Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY Tinggi
Nahar meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, baik dengan menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun setelah diketahui pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak korban.
"Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Nahar.
HZ (3), balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, Jumat (15/12), setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari.
HZ lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya oleh RA (29), kekasih tantenya. Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta, dan berdalih korban terjatuh dari tangga.
Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri, sejak Jumat (8/12/2023). Polisi saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku RA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
- Como Bungkam Juventus 0-2, Inter Kukuh di Puncak
Advertisement
Advertisement







