2.434 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Karhutla Makin Mengancam
BMKG Supadio mendeteksi 2.434 titik panas di Kalbar. Warga diminta waspada karena sebagian wilayah mudah hingga sangat mudah terbakar.
Seorang guru meneriakan slogan saat berunjuk rasa menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka di Korea Selatan, Sabtu (16/9/2023). (AP/Young Joon)
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat penegak hukum didesak untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA (29), pelaku penganiayaan balita (3), di Jakarta Timur, yang berujung meninggal dunia.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan hukuman berlapis bisa dilakukan aparat penegak hukum bagi pelaku penganiayaan anak.
"Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi, maka sanksinya diharapkan bisa maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dan efek jera, baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak," kata Nahar dikutip Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA: Sultan Prihatin Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY Tinggi
Nahar meminta penyidik agar menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku, baik dengan menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun setelah diketahui pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak korban.
"Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Nahar.
HZ (3), balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur, akhirnya meninggal dunia, Jumat (15/12), setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari.
HZ lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya oleh RA (29), kekasih tantenya. Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta, dan berdalih korban terjatuh dari tangga.
Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga karena keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri, sejak Jumat (8/12/2023). Polisi saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku RA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG Supadio mendeteksi 2.434 titik panas di Kalbar. Warga diminta waspada karena sebagian wilayah mudah hingga sangat mudah terbakar.
Tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional dan Hari Solidaritas Hijab Internasional. Simak sejarah serta makna kedua peringatan tersebut.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja dan seluruh wilayah DIY cerah pada Jumat 4 September 2026. Suhu udara berkisar 23-32 derajat Celsius.
BGN memastikan kantor pusat akan pindah ke Grha Merah Putih milik Telkom dalam satu-dua bulan setelah berkoordinasi dengan Danantara.
DPRD DIY mendorong pelaku UMKM mengubah mindset, rajin belajar, mengikuti tren, dan memanfaatkan teknologi untuk memperluas pasar.
SPBU Trihanggo Sleman membatasi pembelian Pertalite untuk motor maksimal Rp75.000 guna mencegah pengangsu dan menjaga stok.