Candaan Bom di Pelita Air Rugikan Banyak Pihak, Warganet Desak Pelaku Dihukum Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyesalkan kejadian candaan bom yang menyebabkan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Juanda (SBY) – Jakarta (CGK) mengalami keterlambatan terbang.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Advertisement
BACA JUGA: Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom yang mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," ujar Khusnu dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).
Adapun dalam penindakan laporan ancaman bom tersebut, pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Khusnu menyebut, hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Lebih lanjut, tersangka candaan bom saat itu telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," katanya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari mengatakan, tim keamanan telah melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A. "Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxiing] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Adapun pihak Pelita Air kemudian mengambil tindakan sesuai protokol keamanan yang ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan tim keamanan maskapai bekerja sama dengan aparat bandara pada seluruh bagian pesawat, bagasi, penumpang hingga barang bawaan seluruh penumpang. Pemeriksaan dilakukan sampai kondisi pesawat dinyatakan aman.
BACA JUGA: Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang
Sebelumnya, kabar ancaman bom di pesawat Pelita Air hingga gagal lepas landas di Bandara Internasional Juanda viral di media sosial X yang dibagikan oleh akun @GerryS. "BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area. Semoga bukan bom beneran!," tulis akun @GerryS, dikutip Rabu (6/12/2023).
Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman membuat survey melalui media sosial X (dahulu bernama Twitter) soal sanksi bagi penumpang yang bercanda soal bom di pesawat. Hasilnya, mayoritas responden (91,6%) menginginkan agar pelaku masuk daftar hitam penumpang pesawat, kena hukuman pidana, dan membayar ganti rugi.
Adapun, jumlah responden yang memberikan suara sudah lebih dari 20.000 akun X. Gerry berharap semoga hasil tersebut bisa jadi masukan kepada pemangku kepentingan mengenai sentimen publik terhadap penanganan kasus candaan bom. "Masyarakat tidak mau hanya surat minta maaf bermaterai. Kita ingin proses hukum dilakukan hingga pengadilan," tulisnya dalam akun @GerryS, dikutip Kamis (7/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement