Advertisement

Promo November

Candaan Bom di Pelita Air Rugikan Banyak Pihak, Warganet Desak Pelaku Dihukum Pidana

Dwi Rachmawati
Kamis, 07 Desember 2023 - 11:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Candaan Bom di Pelita Air Rugikan Banyak Pihak, Warganet Desak Pelaku Dihukum Pidana Tiket pesawat / Ilustrasi freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyesalkan kejadian candaan bom yang menyebabkan Pesawat A320 PK-PWD milik Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Juanda (SBY) – Jakarta (CGK) mengalami keterlambatan terbang.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum, Ditjen Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu mengatakan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dapat dijerat dengan hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement

BACA JUGA: Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara agar tidak melakukan candaan tentang bom yang mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," ujar Khusnu dalam siaran pers, Kamis (7/12/2023).

Adapun dalam penindakan laporan ancaman bom tersebut, pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Khusnu menyebut, hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Lebih lanjut, tersangka candaan bom saat itu telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," katanya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari mengatakan, tim keamanan telah melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar gurauan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A. "Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxiing] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Adapun pihak Pelita Air kemudian mengambil tindakan sesuai protokol keamanan yang ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan tim keamanan maskapai bekerja sama dengan aparat bandara pada seluruh bagian pesawat, bagasi, penumpang hingga barang bawaan seluruh penumpang. Pemeriksaan dilakukan sampai kondisi pesawat dinyatakan aman.

BACA JUGA: Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang

Sebelumnya, kabar ancaman bom di pesawat Pelita Air hingga gagal lepas landas di Bandara Internasional Juanda viral di media sosial X yang dibagikan oleh akun @GerryS. "BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area. Semoga bukan bom beneran!," tulis akun @GerryS, dikutip Rabu (6/12/2023).

Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman membuat survey melalui media sosial X (dahulu bernama Twitter) soal sanksi bagi penumpang yang bercanda soal bom di pesawat. Hasilnya, mayoritas responden (91,6%) menginginkan agar pelaku masuk daftar hitam penumpang pesawat, kena hukuman pidana, dan membayar ganti rugi.

Adapun, jumlah responden yang memberikan suara sudah lebih dari 20.000 akun X. Gerry berharap semoga hasil tersebut bisa jadi masukan kepada pemangku kepentingan mengenai sentimen publik terhadap penanganan kasus candaan bom. "Masyarakat tidak mau hanya surat minta maaf bermaterai. Kita ingin proses hukum dilakukan hingga pengadilan," tulisnya dalam akun @GerryS, dikutip Kamis (7/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement