Advertisement
Kemenkeu Blak-blakan soal Penghargaan yang Diberikan kepada Firli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai penghargaan yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, penghargaan diberikan pada hari yang sama saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Advertisement
Sebelumnya, Kemenkeu memberikan penghargaan Reksa Bendha kepada KPK. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Firli dalam acara Anugerah Reksa Bendha, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan penghargaan Anugerah Reksa Bandha tersebut merupakan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik. “Salah satu penerima penghargaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain,” tulis Prastowo di akun X (Twitter)-nya, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Anugerah Reksa Bandha diberikan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders berprestasi di bidang aset dan lelang. Penghargaan ini terdiri dari 5 kategori penghargaan di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan 4 kategori di bidang lelang.
KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Bahas Karakter Pemuda di Era Digital, Momo: Seni Jadi Tameng Terakhir Kebebasan Berpikir
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Diminta Memperhatikan Pemerataan Anggaran Pendidikan
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement