Advertisement
Kemenkeu Blak-blakan soal Penghargaan yang Diberikan kepada Firli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai penghargaan yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, penghargaan diberikan pada hari yang sama saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Advertisement
Sebelumnya, Kemenkeu memberikan penghargaan Reksa Bendha kepada KPK. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Firli dalam acara Anugerah Reksa Bendha, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Merespons hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan penghargaan Anugerah Reksa Bandha tersebut merupakan penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga yang dinilai berhasil melakukan tata kelola aset negara dengan baik. “Salah satu penerima penghargaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi. Selain itu ada beberapa K/L lain,” tulis Prastowo di akun X (Twitter)-nya, Kamis (23/11/2023).
BACA JUGA: Daftar Barang Bukti yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Anugerah Reksa Bandha diberikan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders berprestasi di bidang aset dan lelang. Penghargaan ini terdiri dari 5 kategori penghargaan di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan 4 kategori di bidang lelang.
KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Oktober 2024, Formasi PPPK, Aturan Miras, Pemberhentian KA dari Gambir Dipindah ke Jatinegara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 16 Jenazah Ditemukan Usai Kecelakaan Kapal Laut dk Nigeria, 120 Penumpang Lainnya Dinyatakan Hilang
- AS dan Israel Berdiskusi Rancang Serangan Balasan ke Iran
- Gambar Citra Satelit Ungkap Pangkalan Udara Nevatim Israel Terkena Serangan Rudal Iran
- Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual, Pemkot Pindah 12 Anak Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial
- Siapkan Serangan Darat, Israel Minta Penduduk Selatan Kota Beirut Dievakuasi
- KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus APD Covid-19
- Kebakaran di Mall Citraland, Polisi Periksa Saksi-saksi
Advertisement
Advertisement