Advertisement

Promo November

Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 23 November 2023 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Berikut kronologi kasus yang menjerat Firli hingga menjadi tersangka kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Advertisement

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula ketika Polda Metro menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023.

Meski demikian, kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal Oktober lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketika menerima dumas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, pihaknya masih menelaah dan memverifikasinya.

BACA JUGA: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkue

Barulah pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah dumas itu masuk, Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud.

"Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan," jelas Ade, Kamis (5/10/2023).

Penyidik kemudian melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023. Dalam hal ini, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi.

"Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik subdit Tipikor Direskrimsus PMJ termasuk salah satunya adalah bapak mentan [SYL]," pungkasnya.

Selain SYL, lima orang lain yang sudah dimintai keterangan yaitu sopir dan sosok yang membantu seperti ajudan. Di tengah tahap penyelidikan ini, beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL. Mereka tampak sedang mengobrol santai.

Meski demikian, Firli sempat membantah melakukan pemerasan kepada SYL seperti isu yang beredar. Mantan Kabaharkam Polri itu juga membantah kabar dugaan penyerahan sejumlah uang kepadanya.

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Pada 7 Oktober 2023, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

Polda Metro menduga adanya pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.

Oleh sebab itu, diduga adanya pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Metro pun membuka potensi untuk memeriksa Firli sebagai saksi atas dugaan pemerasan ini.

Firli kemudian dipanggil Polda Metro tidak kurang dari dua kali. Pertama, pada Selasa 24 Oktober 2023. Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam. Kedua, masuk ke pemeriksaan tambahan namun Firli mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. Alasannya, pada 7 November 2023 dia tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh.

Pada 13 November 2023 dia absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga mengumumkan tidak bisa melakukan pemeriksaan ke Firli karena ada agenda rapat di luar kota.

Akhirnya, Firli menghadiri pemeriksaan pada 16 November 2023. Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan selama hampir 4 jam. Pemeriksaan itu juga membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.

Terakhir, pada 22 November 2023, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Firli usai dilakukan gelar perkara kasus pada hari yang sama.

"Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari Rabu [22/11/2023] sekira pukul 19.00 bertempat di Ruang Gelar Perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI [Firli] sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 03:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement