Advertisement
Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan status Firli tersebut hanya beberapa jam setelah KPK menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' kepada KPK.
Advertisement
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Terkait dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA: Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penghargaan 'Anugerah Reksa Bandha' kepada KPK.
Anugrah tersebut diberikan kepada 39 pengelola aset negara dan lelang berprestasi atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik sepanjang 2023. "Kami senantiasa berupaya agar pengelolaan aset negara semakin andal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, antara lain melalui pemberian penghargaan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang," ujar Sri Mulyani dalam acara Anugerah Reksa Bandha di Jakarta, Rabu, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).
KPK mendapatkan penghargaan khusus terkait kontribusi pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi negara dalam memberantas korupsi. Selain KPK, penerima lainnya adalah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Hukuman Seumur Hidup
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Ade juga menuturkan bahwa mantan Ketua Kabaharkam itu diancam hukuman pidana selama 20 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Adapun, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tipikor dengan pidana paling lama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
"Sedangkan untuk Pasal 11, [tersangka Firli terancam] dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
Advertisement

Per 1 Juni, Daops 6 Jogja Tambah KA dengan Tarif Khusus, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Minim Penerangan, Pencarian Korban Longsor di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara
- Polisi Sebut 14 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Sudah Dievakuasi
- Badan Geologi Sebut Lokasi Longsor di Gunung Kuda Cirebon Rawan Gerakan Tanah
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Tewaskan 14 Orang, Pemprov Jabar Cabut Izin Pengelola Tambang di Gunung Kuda Cirebon
- TikTok Shop Bakal PHK Ratusan Pekerja di Indonesia
- Pelatihan Net Zero School Kenalkan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Advertisement