Advertisement
2022-2023 Kemenkes Serap Rp5,6 triliun Belanja Alkes untuk 5 Layanan Penyakit Prioritas Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerap dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5,6 triliun pada 2022 dan 2023 untuk penyediaan alat kesehatan (alkes) bagi penanganan sejumlah penyakit prioritas, dari layanan jantung hingga bayi lahir prematur.
"Ini adalah penguatan semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi untuk penyakit utama," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Belum Bisa Pastikan Pandemi Covid-19 Berakhir
Layanan lima penyakit utama yang dimaksud antara lain layanan jantung berupa pemasangan ring, layanan pasien stroke, bedah kanker dengan kemoterapi, layanan terapi batu ginjal dengan terapi hemodialisa, serta layanan anak untuk menangani bayi lahir prematur dengan berat kurang dari 1.800 gram.
Menkes Budi mengatakan belanja alat kesehatan pada 2022 meliputi 465 alat dengan total anggaran Rp3,2 triliun, sedangkan pada 2023 telah menyerap Rp2,4 triliun untuk belanja 230 alat kesehatan.Â
Alat tersebut, kata Menkes, didistribusikan menuju tiga strata rumah sakit yakni kelas madya, utama, dan paripurna, di seluruh daerah.
"Untuk RS paripurna ini adalah beberapa RS pemerintah yang besar-besar, yang kami minta untuk jantung dan stroke bisa intervensi bedah dan non-bedah yang paling advance. Untuk kanker bisa melakukan mikro surgery dan protonterapi serta ginjal bisa transplantasi," kata Menkes.
Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 di Masa Endemi
Dana tersebut juga diserap untuk belanja alat kesehatan yang berkaitan dengan radioterapi seperti mamografi, cathlab, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan Linex.
Dalam kesempatan itu Menkes Budi memaparkan sebanyak 183 dari total 202 alat kesehatan dengan radiasi telah memperoleh izin penggunaan di Indonesia dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) per 31 Oktober 2023.
Menkes mengatakan Izin tersebut dibutuhkan untuk mengukur tingkat paparan radioaktif alat kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Prediksi Ada 3.600 Kasus Cacar Monyet di Indonesia, Cegah dengan Cara Ini!
Kemenkes, lanjut dia, juga berupaya meningkatkan komunikasi dengan Bapeten untuk percepatan pemberian izin penggunaan alat kesehatan beradiasi guna memenuhi layanan kesehatan prioritas di seluruh RSUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Sisa Dana Pilkada Sleman Rp35,1 Miliar Belum Dicairkan, Begini Alasan Pemkab
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
- Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
Advertisement
Advertisement