Advertisement
Ini Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 di Masa Endemi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengambil alih penanganan Covid-19 pada masa endemi melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Endemi.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, melimpahkan penanganan pandemi dari komite khusus kepada Kemenkes.
Advertisement
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (23/8/2023) menyebutkan bahwa substansi dalam aturan ini di antaranya adalah mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.
BACA JUGA : Status Endemi Covid-19, Dinkes DIY: Vaksinasi Tetap Harus Lengkap
Terdapat pula poin aturan yang dapat diperhatikan oleh masyarakat, yang perinciannya sebagai berikut.
Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19
Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum status pandemi dicabut pada 21 Juni tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya perawatan sampai dengan 31 Agustus.
Mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), atau dibiayai mandiri.
Vaksinasi Covid-19
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember.
Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang pemberiannya terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua, dan hanya diterima masyarakat dengan kriteria sebagai berikut: lanjut usia; dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; kemudian usia dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat; wanita hamil; serta tenaga kesehatan.
Adapun vaksin yang akan diberikan adalah IndoVac dan InaVac yang telah dijamin keamanan dan kehalalannya.
Sementara itu, masyarakat yang tak termasuk dalam kategori tersebut akan masuk kelompok kategori imunisasi pilihan, yang dalam hal ini berbayar.
Kebijakan Isolasi Mandiri
Kebijakan isolasi mandiri (isoman) berlaku bagi pasien yang hasil swab antigennya menunjukan positif COVID-19. Apabila tidak memiliki komorbid, Kemenkes menyarankan masyarakat untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
Masyarakat juga tetap diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement