Advertisement
Ini Aturan Terbaru Kemenkes Tentang Covid-19 di Masa Endemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengambil alih penanganan Covid-19 pada masa endemi melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Endemi.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, melimpahkan penanganan pandemi dari komite khusus kepada Kemenkes.
Advertisement
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (23/8/2023) menyebutkan bahwa substansi dalam aturan ini di antaranya adalah mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.
BACA JUGA : Status Endemi Covid-19, Dinkes DIY: Vaksinasi Tetap Harus Lengkap
Terdapat pula poin aturan yang dapat diperhatikan oleh masyarakat, yang perinciannya sebagai berikut.
Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19
Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum status pandemi dicabut pada 21 Juni tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya perawatan sampai dengan 31 Agustus.
Mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), atau dibiayai mandiri.
Vaksinasi Covid-19
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember.
Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang pemberiannya terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua, dan hanya diterima masyarakat dengan kriteria sebagai berikut: lanjut usia; dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat; kemudian usia dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat; wanita hamil; serta tenaga kesehatan.
Adapun vaksin yang akan diberikan adalah IndoVac dan InaVac yang telah dijamin keamanan dan kehalalannya.
Sementara itu, masyarakat yang tak termasuk dalam kategori tersebut akan masuk kelompok kategori imunisasi pilihan, yang dalam hal ini berbayar.
Kebijakan Isolasi Mandiri
Kebijakan isolasi mandiri (isoman) berlaku bagi pasien yang hasil swab antigennya menunjukan positif COVID-19. Apabila tidak memiliki komorbid, Kemenkes menyarankan masyarakat untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
Masyarakat juga tetap diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement