Advertisement
STIE YKPN Bakal Daftarkan Mahasiswa KKN dan Magang dalam Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—STIE YKPN Jogja akan mendaftarkan ratusan mahasiswa yang menjalani kuliah kerja nyata (KKN) dan mengikuti kegiatan magang di luar kampus dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ketua STIE YKPN Jogja Wisnu Prayogo mengatakan selama ini pihaknya sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, untuk kepesertaan baru kalangan dosen dan karyawan saja.
Advertisement
"Nah ke depan, kami juga akan mendafkatkan mahasiswa kami baik yang KKN maupun magang untuk menjadi peserta BPJamsostek," katanya usai menandatangani MoU dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DIY Jawa Tengah.
BACA JUGA: USD-BPjamsostek Perkuat Kerjasama Melindungi KKN dan Praktik Kerja Mahasiswa
Kerjasama ditandatangani oleh Ketua STIE YKPN Wisnu Prayogo dan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng & DIY Cahyaning Indriasari disaksikan Kepala Cabang BPJamsostek DIY Teguh Wiyono.
Dijelaskan Wisnu, ada alasan untuk mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN dan magang menjadi peserta BPJamsostek. Selain pembayaran iuran terbilang murah hanya Rp16.800 per bulan, manfaat yang diperoleh sangat besar.
"Mahasiswa kami akan terlindungi mana kala terjadi kecelakaan selama mengikuti KKN dan Magang. Mereka bisa leluasa melakukan kegiatan dan kami juga tidak terlalu khawatir kalau terjadi apa-apa," ujarnya.
Wisnu berharap, pola yang sama bisa diterapkan di seluruh kampus untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa KKN dan magang. Dengan rencana tersebut, lanjut Wisnu, pihaknya bisa lebih memperluas lokasi magang di tempat lainnya.
"Mahasiswa yang mengikuti KKN dan magang kan biasanya jauh di luar kampus, mobilitasnya tinggi. Memiliki resiko yang besar. Kalau mereka mendapatkan perlindungan BPJamsostek, kami jadi aman dan nyaman," ujarnya.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng & DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk seluruh mahasiswa STIE YKPN Jogja.
Perlindungan diberikan dalam kaitan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang atau praktik kerja hingga kegiatan terkait aktivitas UKM. Bahkan, kerjasama ini juga mengcover perlindungan untuk dosen yang melakukan kegiatan riset atau penelitian, baik di dalam maupun luar kota.
"Kerjasama ini merupakan langkah lanjut. Karena sebelum ini, seluruh dosen dan staf sudah terlebih dulu menjadi peserta kami. Bahkan sampai program jaminan pensiun," kata Cahyaning.
Dia mengatakan selain amanah UU, perlindungan jaminan sosial untuk pelajar dan mahasiswa sangat penting. Perlindungan BPJamsostek ini akan mengcover seluruh biaya pengobatan di rumah sakit, apabila mahasiswa mengalami musibah berupa kecelakaan saat sedang dalam kerangka tugas magang praktik maupun KKN.
Dengan iuran hanya Rp 16.800 perbulan selama proses magang dan KKN, mahasiswa juga akan mendapat santunan jaminan kematian apabila meninggal dunia. "Setiap kegiatan kan selalu ada unsur risiko. Mahasiswa praktik atau magang serta KKN, akan mendapat perlindungan sejak dia berangkat dari rumah hingga pulang kembali ke rumah serta selama di lokasi magang atau KKN," katanya.
Terkait kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi, Teguh Wiyono menjelaskan, saat ini BPJamsostek telah menggandeng 5 kampus besar di Jogja. Selain UGM, kerjasama serupa juga dilakukan dengan UII, UNY, Politeknik YKPN, STIE YKPN.
"Sesuai amanat UU, kami akan terus mendorong kerjasama serupa dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Jogja," ujarnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement