Terungkap! Panji Gumilang Cicil Pinjaman Yayasan dari Iuran Para Santri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengasuh Pondok Pesantren Zaytun, Panji Gumilang (PG) membayar cicilan pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggunakan dana iuran santri hingga yayasan. Total pinjaman yayasan sebesar Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu meminjam Rp73 miliar dari bank J-Trust.
Advertisement
BACA JUGA: Kebutuhan Rumah di Bantul Masih Tinggi, Pemkab Lakukan Pemetaan Rumah Bersubsidi
"Penyidik mempunyai bukti bahwa PG pada 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari PG, dan digunakan untuk kepentingan PG," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Kerugian Rp1,1 Triliun
Whisnu menyebut total kerugian pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang diduga mencapai Rp1,1 triliun. Dia mengatakan bahwa kerugian tersebut ditotal dari keluar masuknya aliran dana terkait TPPU terkait Ponpes Al Zaytun.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan PG di TPPU sekitar Rp1,1 triliun," kata Whisnu.
Dia menerangkan hasil analisa dari kasus tersebut, mulai dari memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.
Pada 2019 YPI disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar dan dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.
"Di sini rekening rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di bank mandiri nomor sekian yang masuk sebesar 900 miliar rupiah, dan juga ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 [miliar]," tambahnya.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami terkait kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam perkara tersebut. "Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus ini. Panji, kata Whisnu, diduga telah melanggar beberapa pasal.
Kasus TPPU yang Menyeret Panji Gumilang Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
Advertisement
Advertisement