Advertisement
Izin Pengelolaan Hotel Sultan Dibekukan, Ini Respons Pontjo
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS - Alifian Asmaaysi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membekukan izin usaha PT Indobuildco untuk pengelolaan Hotel Sultan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 san 27/Gelora diketahui habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan. Hal itu dilakukan, meskipun Bahlil memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.
Advertisement
"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik, tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Bongkar Portal Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polisi
Mantan Ketua Umum Hipmi ke-16 tersebut juga memberi sinyal telah sempat membangun pembicaraan dengan Pontjo Sutowo. "Ya [kalau soal obrolan] biasalah itu, jangan semuanya ditanyain lah," pungkasnya seraya berkelakar.
Menjawab keputusan pemerintah untuk membekukan izin Hotel Sultan tersebut, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, buka suara. Dalam pengakuannya, Pontjo menyebut bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum secara resmi menerima surat pembekuan izin usaha tersebut.
"Ah, saya kira itu Bahlil ngawur itu. Bagaimana dibekukan? Orang hanya dagang kok, saya dosa apa bisa dibekukan [surat izin usahanya]?" tutur Pontjo saat ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Pontjo juga berpendapat hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemrosesan pembaruan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora. Dia berkeyakinan, PT Indobuildco masih memiliki hak pembaruan hingga 2053 mendatang.
Pontjo juga berkeyakinan bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan negara. Pasalnya, dia beranggapan negara tidak punya hak kepemilikan atas tanah Blok 15 kawasan GBK, melainkan hanya memiliki pengelolaan.
"HGB itu kayak kalau mobil itu BPKB. Mobil itu kalau BPKB habis apa lantas jadi punya orang? Kan tidak, mobil tetap punya kita. Lagi diuruskan belum ada penolakan sepanjang itu, belum diputuskan juga masih status quo itu, tapi kan bukan berarti bukan milik saya," tegas Pontjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Tarif Rp70.000, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Sejumlah Rumah di Klaten Rusak Diterjang Angin Ribut
- Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
- Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
- Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Prambanan, Goden, hingga Bantul
Advertisement
Advertisement



