Advertisement

Izin Pengelolaan Hotel Sultan Dibekukan, Ini Respons Pontjo

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Izin Pengelolaan Hotel Sultan Dibekukan, Ini Respons Pontjo Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS - Alifian Asmaaysi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membekukan izin usaha PT Indobuildco untuk pengelolaan Hotel Sultan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 san 27/Gelora diketahui habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan. Hal itu dilakukan, meskipun Bahlil memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.

Advertisement

"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik, tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya, Jumat (27/10/2023).

BACA JUGA: Bongkar Portal Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polisi

Mantan Ketua Umum Hipmi ke-16 tersebut juga memberi sinyal telah sempat membangun pembicaraan dengan Pontjo Sutowo. "Ya [kalau soal obrolan] biasalah itu, jangan semuanya ditanyain lah," pungkasnya seraya berkelakar.

Menjawab keputusan pemerintah untuk membekukan izin Hotel Sultan tersebut, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, buka suara. Dalam pengakuannya, Pontjo menyebut bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum secara resmi menerima surat pembekuan izin usaha tersebut.

"Ah, saya kira itu Bahlil ngawur itu. Bagaimana dibekukan? Orang hanya dagang kok, saya dosa apa bisa dibekukan [surat izin usahanya]?" tutur Pontjo saat ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Pontjo juga berpendapat hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemrosesan pembaruan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora. Dia berkeyakinan, PT Indobuildco masih memiliki hak pembaruan hingga 2053 mendatang.

Pontjo juga berkeyakinan bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan negara. Pasalnya, dia beranggapan negara tidak punya hak kepemilikan atas tanah Blok 15 kawasan GBK, melainkan hanya memiliki pengelolaan.

"HGB itu kayak kalau mobil itu BPKB. Mobil itu kalau BPKB habis apa lantas jadi punya orang? Kan tidak, mobil tetap punya kita. Lagi diuruskan belum ada penolakan sepanjang itu, belum diputuskan juga masih status quo itu, tapi kan bukan berarti bukan milik saya," tegas Pontjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement