Advertisement
Izin Pengelolaan Hotel Sultan Dibekukan, Ini Respons Pontjo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membekukan izin usaha PT Indobuildco untuk pengelolaan Hotel Sultan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 san 27/Gelora diketahui habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan. Hal itu dilakukan, meskipun Bahlil memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.
Advertisement
"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik, tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Bongkar Portal Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polisi
Mantan Ketua Umum Hipmi ke-16 tersebut juga memberi sinyal telah sempat membangun pembicaraan dengan Pontjo Sutowo. "Ya [kalau soal obrolan] biasalah itu, jangan semuanya ditanyain lah," pungkasnya seraya berkelakar.
Menjawab keputusan pemerintah untuk membekukan izin Hotel Sultan tersebut, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, buka suara. Dalam pengakuannya, Pontjo menyebut bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum secara resmi menerima surat pembekuan izin usaha tersebut.
"Ah, saya kira itu Bahlil ngawur itu. Bagaimana dibekukan? Orang hanya dagang kok, saya dosa apa bisa dibekukan [surat izin usahanya]?" tutur Pontjo saat ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu (28/10/2023).
Pontjo juga berpendapat hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemrosesan pembaruan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora. Dia berkeyakinan, PT Indobuildco masih memiliki hak pembaruan hingga 2053 mendatang.
Pontjo juga berkeyakinan bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan negara. Pasalnya, dia beranggapan negara tidak punya hak kepemilikan atas tanah Blok 15 kawasan GBK, melainkan hanya memiliki pengelolaan.
"HGB itu kayak kalau mobil itu BPKB. Mobil itu kalau BPKB habis apa lantas jadi punya orang? Kan tidak, mobil tetap punya kita. Lagi diuruskan belum ada penolakan sepanjang itu, belum diputuskan juga masih status quo itu, tapi kan bukan berarti bukan milik saya," tegas Pontjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kehakiman Korsel Beri WNI Ini Penghargaan Atas Aksi Heroiknya
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement
Advertisement