Advertisement

Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo

Anshary Madya Sukma
Minggu, 01 Oktober 2023 - 22:07 WIB
Arief Junianto
Hotel Sultan Urung Dikosongkan! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo Pengosongan Hotel Sultan Kandas! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo. Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS - Alifian Asmaaysi.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno masih beroperasi kendati somasi pengosongan berakhir pada Jumat (29/9/2023). Pihak PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tetap bergeming atas somasi tersebut.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.

Advertisement

Alasannya, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan. "Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan," kata Hamdan, Minggu (1/10/2023).

Dalam prosesnya, pengadilan kemudian akan memanggil pihak terkait untuk menjalankan putusan secara sukarela atau aanmaning. Namun, apabila pihak menolak untuk menjalankan aanmaning maka pengadilan akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang ada.

"Sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable atau putusan condemnatoir, artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI untuk mengosongkan lahan HGB 26/27," tambahnya.

BACA JUGA: Batas Waktu Pontjo Sutowo Cs Keluar dari Hotel Sultan Hari Ini

Lebih lanjut, kata Hamdan, hingga kini faktanya tidak ada putusan pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan. Terlebih, putusan pengadilan juga tidak membatalkan HGB No.26 dan No.27 tersebut. "Karena itu PT Indobuildco menempati tanah tanah tersebut hingga sekarang, didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum," imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa penetapan eksekusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan.

Respons Pengelola GBK

Penasihat hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan kembali bahwa pihaknya telah memberikan tenggat hingga Jumat (29/2/2023) pukul 24.00 atau Sabtu dini hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15 Kawasan GBK itu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa.  "Kami sudah minta dikosongkan sampai terakhir kemarin. Mengapa mereka bertahan, bisa ditanyakan kepada pihak Pontjo [Sutowo]. Terima kasih," katanya, Sabtu (30/9/2023).

Ketika ditanya perihal langkah selanjutnya dari pihak PPKGBK maupun pemerintah dalam menanggapi hal ini, Saor tidak memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.

Mengenai proses pengosongan lahan yang mestinya selesai dini hari tadi, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui hal itu. "Iya, masih ada orang menginap, masih ada acara-acara juga," kata salah satu petugas keamanan, Sabtu (30/9/2023).

Adapun Bisnis tidak diberikan izin untuk masuk ke area dalam Hotel Sultan maupun menemui pihak manajemen hotel. Kendati demikian, terpantau sejumlah kendaraan keluar masuk kawasan tersebut.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement