Advertisement

Ditemukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, PPATK: Terindikasi Palsu

Newswire
Selasa, 17 Oktober 2023 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Ditemukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, PPATK: Terindikasi Palsu Ilustrasi uang palsu (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat penggeledahan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek itu terindikasi palsu.

"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Advertisement

Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.

"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.

Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. "Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk," katanya.

Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.

Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Ada Kabar Miras Kemasan Saset Dijual Bebas, Cek Faktanya

"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong," kata Imran dalam keterangan tertulis.

Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya. "Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujarnya.

KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000

Jogja
| Rabu, 06 Desember 2023, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement