Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin IDA22, Ini Tugasnya
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama pengisian dana IDA22 Bank Dunia untuk memimpin dukungan pembiayaan bagi negara berpendapatan rendah.
Johanis Tanak Wanti-wanti Polisi Jika Pimpinan KPK Jadi Tersangka Perkara Pemerasan SYL. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari lima orang. Dengan demikian, jika pimpinan KPK dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Johanis mengatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. "Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.
Johanis mengatakan lembaganya bakal tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.
Namun demikian, Polda Metro Jaya pada waktu yang sama telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.
Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sri Mulyani ditunjuk sebagai Ketua Bersama pengisian dana IDA22 Bank Dunia untuk memimpin dukungan pembiayaan bagi negara berpendapatan rendah.
Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran Pertalite dan biosolar di tengah gangguan distribusi BBM akibat sungai surut.
Arya Saloka mengungkap pengalaman menjadi cowboy dan belajar berkuda di film Empat Musim Pertiwi yang tayang 8 Oktober 2026.
Kisah mendalam 2.000 pekerja PT Woneel Midas Leathers di Gunungkidul yang memproduksi sarung tangan olahraga kelas dunia hingga rencana ekspansi.
Dosen UGM Cahyaningrum Dewojati mengaku KTP-nya dipinjam untuk formalitas yayasan Little Aresha, tetapi namanya masuk struktur kepengurusan.
15 universitas terbaik di Jawa Tengah versi Webometrics September 2026. Undip menjadi kampus dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah.