Advertisement
Johanis: Pimpinan KPK Ada 5 Orang, Jika Pimpinan KPK Ditetapkan Tersangka, 5 Pimpinan Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari lima orang. Dengan demikian, jika pimpinan KPK dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Advertisement
Johanis mengatakan pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. "Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.
Sementara itu, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.
Johanis mengatakan lembaganya bakal tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.
Namun demikian, Polda Metro Jaya pada waktu yang sama telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.
Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement