Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL, Penyidikan Kasus Kementan Jalan Terus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan terhambat, kendati pimpinan lembaga tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus Kementan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, KPK dalam waktu yang sama tengah melakukan penyidikan terhadap tiga klaster kasus korupsi di Kementan, salah satunya dugaan pemerasa dalam jabatan.
Advertisement
BACA JUGA : Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Begini Respon Jokowi
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak terhambat kendati adanya penyidikan terpisah oleh Polda Metro Jaya kepada pimpinan KPK mengenai penanganan kasus Kementan.
"Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," ujarnya saat dihubungi JIBI/Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Ali menegaskan bahwa akan terus melakukan serangkaian proses penyidikan pada kasus yang di antaranya menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu.
Salah satu proses yang akan tetap dilakukan yakni pemanggilan saksi-saksi untuk dikonfirmasi mengenai hasil temuan penggeledahan. Beberapa hasil temuan itu yakni uang Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin dan salah satu rumah tersangka kasus tersebut.
"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," terangnya.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, sebanyak sembilan orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama, di antaranya pihak-pihak tersangka.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi Syahrul Yasin Limpo, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan.
Polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.
Salah satu pihak saksi dimaksud yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan diperas oleh pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. "Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
BACA JUGA : Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Kapolri: Mabes Turun Tangan!
Ade juga menyebut akan mendalami lebih lanjut terkait dengan foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Dia mengatakan bahwa foto tersebut akan didalami pada kegiatan penyidikan tersebut.
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement