Advertisement

UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 04 Oktober 2023 - 04:57 WIB
Sunartono
UU ASN Disahkan, Penataan Honorer Kini Miliki Payung Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—DPR akhirnya mengesahkan RUU ASN menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR hari ini, Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco menyebut dari sembilan fraksi partai politik di DPR, ada delapan fraksi yang setuju RUU ASN disahkan menjadi Undang-Undang. Sembilan fraksi itu yakni PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, PPP, PKB dan Demokrat.

Advertisement

Sementara itu, satu fraksi yaitu PKS setuju, namun memberikan catatan khusus terkait RUU ASN itu setelah disahkan menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA : Kontrak Kerja Ribuan Tenaga Honorer di Pemda DIY Berpeluang Diperpanjang

"Fraksi PKS menyetujui dengan catatan khusus atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan jadi Undang-Undang," tuturnya di DPR.

Selanjutnya, Dasco melemparkan keputusan ke forum untuk menyetujui atau tidak RUU ASN itu disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian, para peserta sidang menjawab setuju.

"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengapresiasi seluruh peserta sidang paripurna yang telah menyetujui RUU ASN menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA : Mendagri Sebut Banyak Tenaga Honorer Daerah Disisi Keluarga Pejabat, BKD DIY: Tidak Ada Titip-Titipan

Menurutnya, salah satu isu yang krusial di dalam RUU ASN tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sampai saat ini berjumlah 2,3 juta orang. Tenaga honorer itu tersebar di pemerintah pusat maupun instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada lagi PHK masal sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masih Ada Kesempatan, KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS

Bantul
| Kamis, 09 Mei 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement