Advertisement

Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan

Newswire
Kamis, 09 Mei 2024 - 05:47 WIB
Ujang Hasanudin
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya di Kabupaten Serang, Banten, memperoleh pendampingan.

"Sampai saat ini, (korban anak) masih mendapatkan pendampingan psikologis di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Serang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5/2024)

Advertisement

Menurut Nahar, korban sempat mengalami trauma dan kini masih dalam tahap pemulihan.

Pihaknya pun mengapresiasi upaya cepat dari Polresta Serang Kota yang telah menangkap tersangka dan menahannya.

BACA JUGA: Tiga Remaja Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur

"Kasus ini diadukan ke UPTD PPA Kabupaten Serang dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Serang Kota. Setelah melalui proses penyelidikan, pada 30 April 2023, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Nahar.

Pemerkosaan terhadap korban anak diduga dilakukan oleh tersangka sejak September 2023 hingga Desember 2023.

Awalnya tersangka berinisial MS, 44 membujuk anak kandungnya itu untuk menonton video tak senonoh dengan dalih untuk pendidikan seks, tetapi kemudian pelaku memerkosa korban.

Korban anak akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi

Bantul
| Senin, 20 Mei 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement