KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah digugat oleh calon anggota legislatif yang menjadi terpidana perkara tindak pidana pemilu, Muhammad Abdullah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Elwis Pardamaian Sitio di Semarang, Rabu (8/5/2024), membenarkan gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem tersebut.
Advertisement
"Gugatannya sudah masuk dan mulai disidangkan," katanya dilansir dari Antara
Menurut dia, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
"SK KPU tertanggal 16 Februari 2024 tersebut mencoret nama penggugat dari DPT," tambahnya.
Ia mengatakan persidangan perkara itu dilakukan melalui mekanisme e-court, kecuali saat pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada caleg DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
Advertisement
Advertisement