Advertisement
KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah digugat oleh calon anggota legislatif yang menjadi terpidana perkara tindak pidana pemilu, Muhammad Abdullah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.
Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Elwis Pardamaian Sitio di Semarang, Rabu (8/5/2024), membenarkan gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem tersebut.
Advertisement
"Gugatannya sudah masuk dan mulai disidangkan," katanya dilansir dari Antara
Menurut dia, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
"SK KPU tertanggal 16 Februari 2024 tersebut mencoret nama penggugat dari DPT," tambahnya.
Ia mengatakan persidangan perkara itu dilakukan melalui mekanisme e-court, kecuali saat pemeriksaan saksi.
BACA JUGA: Kampanye Libatkan Anak, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada caleg DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.
Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.
Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement