Advertisement
Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Salah satu tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Achmad Fauzi mengajukan praperadilan. KPK menyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan ini.
Fauzi merupakan Kepala Rutan KPK nonaktif yang ditetapkan sebagai salah satu dari total 15 tersangka dalam kasus pungli itu. Majelis Hakim akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Fauzi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
"Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali lalu menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah menyerahkan 86 bukti surat dan tiga ahli pidana maupun administrasi pada persidangan tersebut.
Fauzi mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangka dari KPK pada 5 April 2024. Nomor perkara yang diajukan Fauzi yakni No.46/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan bulan lalu, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, Fauzi juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik bersama dengan 80 pegawai KPK lainnya berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sebelumnya, terdapat total 93 pegawai KPK yang disidangkan oleh Majelis Etik.
Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK. Sebelum Fauzi, dua pegawai KPK yakni Sopian Hadi dan Ristanta sudah menjalani sanksi etik yang sama terkait dengan perkara pungli rutan, Selasa (16/4/2024).
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi dalam permintaan maafnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
Advertisement
Advertisement








