Advertisement
Dukung Kebijakan Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Begini Penjelasan FSGI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadikan Pramuka tak lagi menjadi ekstrakurikuler yang diwajibkan di sekolah.
"Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No. 12/2024 yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah, kebijakan ini justru sejalan dengan Undang-Undang No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa Pramuka sifatnya sukarela," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri. "Ketika Pramuka jadi ekstrakurikuler wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakurikuler itu di luar program kurikulum," ujar dia.
Adapun ekstrakurikuler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. "Kalau merujuk dari pengertian tersebut, maka sebenarnya seluruh ekstrakurikuler bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, paskibra, dan lain sebagainya, memiliki prinsip melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin, serta berprestasi," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kwarnas: Pramuka Jadi Strategi Bangun Karakter Bangsa
Menurutnya, ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, atau kesukarelawanan sesuai dengan minat, bakat dan potensi anak. "Kalau memang minat Pramuka, silakan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka ada di sekolah, tetapi tidak wajib dipilih oleh peserta didik. Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekstrakurikuler selain Pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan," tuturnya.
Heru juga menegaskan, selama ini pelaksanaan ekstrakurikuler Pramuka tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. "Apalagi saat ini sudah ada profil pelajar Pancasila atau P3 yang diwujudkan dalam proyek P5 dalam Merdeka Belajar. Selama ini sekolah-sekolah juga bingung mencari pelatih Pramuka. Kalau diwajibkan, berarti semua siswa di sekolah ikut ekstrakurikuler, sehingga proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Jalur Lengkap Trans Jogja 2025, Bisa Keliling Destinasi Wisata di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wamenlu: Kami Tidak Pernah Membahas Relokasi Warga Gaza
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Donald Trum Tuntut Uskup yang Doakannya untuk bebelas kasih ke Kelompok Minoritas dan Migran Minta Maaf
- Kebakaran Kembali Terjadi di Los Angeles, dalam Sejam Hanguskan 500 Hektare Lahan
- Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Advertisement