Advertisement
Bagaimani Nasib Penghuni dan Karyawan Hotel Sultan setelah Dieksekusi?
Kawasan Hotel Sultan Jakarta/Instagram The Sultan Hotel & Residence
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) angkat bicara terkait nasib penghuni dan karyawan Hotel Sultan di tengah rencana pengosongan hotel yang dikelola PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
PPKGBK menyatakan bahwa batas waktu pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo harus dilakukan selambat-lambatnya pada Jumat, 29 September pukul 24.00 WIB.
Advertisement
BACA JUGA: Usai Diminta Dikosongkan, Begini Situasi Hotel Sultan Pagi Ini
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco. Di mana, sebelumnya pengelola GBK juga dilaporkan telah mengirim tiga kali imbauan pengosongan Hotel Sultan terhitung sejak bulan Juni 2023.
"Jadi paling tidak 4 jenjang korespondensi ini cukup memberi waktu pada Indobuildco agar secara sadar menyerahlan kepada negara," kata Saor kepada JIBI, dikutip Jumat (29/9/2023).
Tidak hanya nasib penghuni, Saor menyatakan PPKGBK juga telah mempertimbangkan nasib para karyawan Hotel Sultan. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan detail terkait rencana PPKGBK terhadap penghuni dan karyawan.
"Bagaimana teknisnya tentu tak semua teknis bisa disampaikan secara detail, yang pasti teman-teman sudah dengar di konpers Menkopolhukam bahwa disampaikan hal-hal yang sifatnya menyangkut karyawan dan lainnya di atas tanah tersebut bisa dibicarakan baik-bak," ujarnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan bahwa pihaknya akan tetap memastikan sejumlah hak-hak yang masih dimiliki oleh para penghuni Hotel Sultan.
"Hal-hal seperti itu [terkait nasib penyewa di kompleks Hotel Sultan] sudah kami pikirkan dan cukup detail. Jadi aspek terkait hak-hak orang di sana tentu kita akan hargai dan ada solusinya itu semua," kata Adi.
Adi memastikan, penyewa yang masa tinggalnya belum berakhir akan tetap diberikan keringanan di tengah wacana eksekusi hotel hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihak PPKGBK masih menunggu itikad baik dari PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan terhadap Hotel Sultan hingga tengah malam nanti.
"Intinya kami akan persuasif. Mulai detik ini kami bertanggung jawab secara hukum dan moral, kami tunggu [Indobuildco melakukan pengosongan] sampai jam 24.00" jelasnya saat ditemui di Komplek GBK, Jumat (29/9/2023).
BACA JUGA: Batas Waktu Pontjo Sutowo Cs Keluar dari Hotel Sultan Hari Ini
Selain menunggu itikad baik PT Indobuildco melakukan pengosongan sebagaimana yang telah ditekankan, PPKGBK juga meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut untuk segera melakukan pembayaran royalti.
Dia juga mengungkapkan bahwa, bangunan fisik Hotel Sultan nantinya akan diambil alih kepemilikannya sebagai bentuk ganti rugi Indobuildco atas besarnya tunggakan utang royalti yang dimilikinya.
"Itu [harga bangunan fisik Hotel Sultan] kan kalau hitung-hitungannya itu mungkin hanya Rp200 miliar doang. Artinya ada kekurangan untuk menutup tunggakan royalti, berarti kurang kalau sampai kita tak menyelesaikan secara persuasif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman Libur 10 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- SAIC Z7 Debut: Sedan EV Mirip Porsche Taycan, Harga Rp480 Juta
- Libur Lebaran 2026, Bantul Tambah Petugas TPR Wisata Pantai
- Inter Difavoritkan Menang dalam Derbi Panas San Siro
- Trump Isyaratkan Operasi Darat AS ke Iran demi Uranium
- BGN Temukan Monopoli Supplier di 80 Dapur MBG Solo Raya
- SIM Mati Saat Libur? Masih Bisa Diperpanjang di Hari Kerja
- Roblox Pakai AI untuk Sensor Bahasa Kasar Pemain
Advertisement
Advertisement








