Advertisement
Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo akan menghadirkan saksi mahkota pada Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Advertisement
Dalam hal ini ada lima saksi mahkota, mereka di antaranya terdakwa Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
BACA JUGA: Terungkap Jemy Sutjiawan Bagikan Rp100 Miliar, Termasuk ke Johnny Plate
Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna. Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga dan Emiliana yang masih belum diketahui atribusinya dalam kasus ini.
Kabar kesembilan saksi diamini oleh penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga. "Iya betul [9 saksi]," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang itu akan berlangsung di ruangan sidang Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
Advertisement

Kisah Siswa SRMA Bantul Putus Sekolah Sebelum Diterima Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Bayar Google Rp741,9 Miliar untuk Tutup Isu Kelaparan di Gaza
- KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, dari Pabrik sampai Gelang Giok
- Serikat Ojol Ketemu Pimpinan DPR Desak Prabowo Teken Perpres
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
- DPR Desak Prabowo Teken Perpres Soal Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Presiden Prabowo Panggil Airlangga, Bahlil hingga Raja Juli ke Istana
- Merasa Omongannya Dipelintir, Purbaya Minta Maaf dan Bakal Berhati-hati
Advertisement
Advertisement