Advertisement
Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo akan menghadirkan saksi mahkota pada Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Advertisement
Dalam hal ini ada lima saksi mahkota, mereka di antaranya terdakwa Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
BACA JUGA: Terungkap Jemy Sutjiawan Bagikan Rp100 Miliar, Termasuk ke Johnny Plate
Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna. Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga dan Emiliana yang masih belum diketahui atribusinya dalam kasus ini.
Kabar kesembilan saksi diamini oleh penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga. "Iya betul [9 saksi]," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang itu akan berlangsung di ruangan sidang Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Anak Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- ESDM Buka Peluang Impor Bioetanol AS, Bahlil: Jika Produksi Kurang
- Perang Timur Tengah Belum Ganggu Ekspor DIY, Disperindag Tetap Waspada
- Banjir Rendam 16 Desa di Klaten, 120 Warga Mengungsi
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Polda DIY Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Latpraops Ketupat Progo
- Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
Advertisement
Advertisement







