Advertisement
Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo, Ini Respons Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku siap buka-bukaan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo. Pernyataan itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.
Rencana Johnny Plate itu mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi mempersilakan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
Advertisement
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut.
Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
BACA JUGA : Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Ini Reaksi
Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman. “Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.
Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Mengenal BTS, Megaproyek Bikin Menkominfo Johnny G
Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Diimbau Mewaspadai Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Laut Selatan Jawa
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 6 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
- Hadapi Puncak Arus Balik, Contraflow Satu Lajur Diberlakukan di KM 70 hingga KM 36 Tol Jape
- Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Myanmar Bertambah Jadi 3.301 Orang
- Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Diprediksi Terjadi pada Hari Ini dan Besok
- Arus Balik Lebaran 2025, Ini Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa untuk Istirahat dan Kenali Tipenya
- Evakuasi Korban Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Dilanjutkan TNI AD
Advertisement
Advertisement