Advertisement
Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus BTS Kominfo, Ini Respons Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis - Suselo Jati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku siap buka-bukaan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo. Pernyataan itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.
Rencana Johnny Plate itu mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi mempersilakan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
Advertisement
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut.
Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
BACA JUGA : Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Ini Reaksi
Jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman. “Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.
Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA : Mengenal BTS, Megaproyek Bikin Menkominfo Johnny G
Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Tebing 25 Meter Masih Labil, Warga Sriharjo Bantul Diminta Mengungsi
- Lampaui Rata-Rata Nasional, Jawa Tengah Jadi Motor Penggerak MBG
- KWT di Bantul Menanti Peluang Jadi Pemasok Bahan Baku Program MBG
- Dolar AS Perkasa, Rupiah Melemah ke Level Rp16.930 Imbas Geopolitik
- Ganti Rugi Tol Jogja-YIA di Wates Cair hingga Rp6 Miliar per Bidang
- MAN 2 Jogja Buka PMBM Jalur Tahfidz Terpadu 2026
- Blokade Total Selat Hormuz, Iran Siap Serang Setiap Kapal yang Lewat
Advertisement
Advertisement








