Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Ini Penjelasannya
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan menara BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain Johnny, ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Pejabat Telkominfra Terkait Korupsi BTS Kominfo
Ketujuh orang itu masih sama dengan saksi yang dihadirkan pekan lalu yakni Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi ini dihadirkan kembali karena diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Salah satunya, untuk membereskan kejanggalan yang disampaikan oleh Feriandi untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.
BACA JUGA : Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli
"Biar kita tunda persidangan ini. ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil feriandi mirza y, biar clear," kata Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri, Kamis (3/8/2023).
Selain delapan orang tersebut, adapula saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
Badai cedera landa Swiss! Top skor Johan Manzambi dipastikan absen lawan Argentina di perempat final Piala Dunia.
Veda Ega Pratama memburu kebangkitan di Moto3 Jerman 2026 setelah gagal finis di Assen. Sachsenring menjadi sirkuit yang menyimpan kenangan manis bagi rider asa
Pemda DIY menyatakan belum menerima arahan resmi terkait pengurangan SPPG maupun perubahan penerima Program Makan Bergizi Gratis. Program MBG tetap berjalan.
Simak rekomendasi laptop kuliah 2026 dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta. Cocok untuk tugas, kelas online, presentasi, hingga kebutuhan multitasking mahasiswa
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial karena berpotensi mencuri data pribad