Advertisement
11 Saksi Dihadirkan untuk Adili Johnny G PLate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan menara BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain Johnny, ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Advertisement
BACA JUGA : Kejagung Periksa Pejabat Telkominfra Terkait Korupsi BTS Kominfo
Ketujuh orang itu masih sama dengan saksi yang dihadirkan pekan lalu yakni Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Ketujuh saksi ini dihadirkan kembali karena diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Salah satunya, untuk membereskan kejanggalan yang disampaikan oleh Feriandi untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.
BACA JUGA : Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli
"Biar kita tunda persidangan ini. ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil feriandi mirza y, biar clear," kata Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri, Kamis (3/8/2023).
Selain delapan orang tersebut, adapula saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement
Advertisement