Advertisement

11 Saksi Dihadirkan untuk Adili Johnny G PLate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anshary Madya Sukma
Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:27 WIB
Sunartono
11 Saksi Dihadirkan untuk Adili Johnny G PLate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan menara BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 

Selain Johnny, ketujuh saksi tersebut akan bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni, eks Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Advertisement

BACA JUGA : Kejagung Periksa Pejabat Telkominfra Terkait Korupsi BTS Kominfo

Ketujuh orang itu masih sama dengan saksi yang dihadirkan pekan lalu yakni Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Kemudian, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Tiga orang lainnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Ketujuh saksi ini dihadirkan kembali karena diperlukannya konfrontasi dengan saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Salah satunya, untuk membereskan kejanggalan yang disampaikan oleh Feriandi untuk "silent" atau diam terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.

BACA JUGA : Terungkap di Sidang Korupsi BTS, Anggaran Rp10,8 Triliun Dibuat Tanpa Libatkan Ahli

"Biar kita tunda persidangan ini. ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil feriandi mirza y, biar clear," kata Ketua Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri, Kamis (3/8/2023).

Selain delapan orang tersebut, adapula saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Diserahkan ke Masyarakat, Eko Suwanto Bersama Kepala Pelaksana BPBD DIY Cek Kelengkapan Alat Penanggulangan Bencana

Jogja
| Kamis, 28 September 2023, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement