Bersih-Bersih Bea Cukai, KPK Plototin LHKPN 12 Pejabat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik 12 orang Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari 12 orang Kepala Bea Cukai, Direktorat LHKPN KPK disebut telah memeriksa dan meminta klarifikasi delapan orang atas laporan harta kekayaannya. Delapan Kepala Bea Cukai itu tercatat merupakan otoritas kepabeanan dan cukai di delapan pelabuhan yang memiliki rapor merah.
Advertisement
"Kan ada rapor pelabuhan [inisiasi] Stranas PK dan Kemenko Marves di Jaga.id. Pelabuhan mana yang merah-merah rapornya, itu [kepala] bea cukainya kita periksa LHKPN-nya supaya ada alasannya, kalau merah [rapornya] berarti belum berlangsung digitalisasi dengan baik. Bea cukai ada urusan di situ. Jadi kita periksa," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, dikutip Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA: KPK Lelang 2,5 Kg Emas dari Mantan Rektor Unila
Berdasarkan data Rapor Pelabuhan di Indonesia hasil pantauan Stranas PK 20 Oktober 2022, delapan pelabuhan yang memiliki rapor merah yaitu Pelabuhan Belawa, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Lampung, dan Pelabuhan Pontianak.
Pahala mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap delapan Kepala Bea Cukai itu sudah dilakukan. Kini, KPK masih mendalami hasil klarifikasi dan temuan tim Direktorat LHKPN di lapangan.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa dan meminta klarifikasi atas LHKPN empat orang Kepala Bea Cukai pada pelabuhan yang berlokasi di daerah penghasil sumber daya alam mineral seperti nikel atau pertambangan.
"Beberapa daerah lain [yang LHKPN kepala bea cukainya diperiksa] yang kaya dengan SDA," ujar Pahala.
Adapun penelusuran dan klarifikasi LHKPN yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat bea cukai itu akan dilakukan dengan melakukan cek fakta di lapangan, analisis kewajaran, sekaligus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Kontroversi Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Hingga Angkut Duit Pakai Jet
Sebelumnya, Pahala telah mengungkap rencana pemeriksaan LHKPN para pejabat bea cukai tersebut pada Juli 2023. Pemanggilan itu, jelasnya, sejalan dengan sorotan kepada tata kelola pelabuhan di Indonesia serta kasus rasuah yang tengah ditangani KPK.
"Kita belajar dari Andhi Pramono, dari Eko [Darmanto], ternyata ini salah satu yang bisa dipakai juga mempercepat supaya Bea Cukai gerak lebih cepat di Pelabuhan. Caranya diundang menerangkan LHKPN-nya," jelasnya secara terpisah, Selasa (18/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Advertisement