Advertisement
KPK Lelang 2,5 Kg Emas dari Mantan Rektor Unila
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang emas seberat 2,5 kilogram lebih seharga Rp2,1 miliar. Emas tersebut merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung Karomani.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara , Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, sepuluh keping emas Antam bersertifikat @100 gram, dan satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, empat belas keping emas @100 gram dengan sertifikat Antam, delapan keping emas @10 gram sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam.
Baca juga: Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 17 September 2023
Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 dengan uang jaminan Rp1.000.000.000
Lelang digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Rabu, 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Calon peserta dapat melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pukul 10.00-12.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Peserta Meriahkan Kontes Kambing PE Bantul 2025
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan Masalah Kesehatan Mental Anak Disorot Wakil Menkes
- Perankan Komika, Ini Respons Amanda saat Humornya Tak Bikin Tertawa
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
- Buddha Raksasa Leshan di China Makin Dilirik Wisatawan Asing
- BNPB Catat 914 Korban Meninggal akibat Banjir Sumatera
- Kemenhut Segel Empat Pihak Terkait Banjir Sumatera
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
Advertisement
Advertisement



