Kontroversi Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Hingga Angkut Duit Pakai Jet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan," terang JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA : Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut KPK
Selain pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.
JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yakni pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Dinilai Berbelit-belit
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak bersikap sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," terang JPU.
Sebelumnya, Kepala Daerah dua periode itu didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua senilai Rp46,8 miliar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan proses penyidikan dugaan pencucian uang yang oleh Lukas. Berdasarkan aset Lukas yang telah disita sampai dengan saat ini nilainya mencapai total Rp144 miliar.
Angkut Duit Pakai Jet Sewaan
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggunakan perusahaan penyedia layanan jet pribadi untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah ke dalam dan luar negeri.
Dugaan itu didalami dari Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (8/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE [Lukas Enembe] untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Gibrael sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK, Selasa (5/9/2023). Namun demikian, dia tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya alias mangkir.
"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," terang Ali, dalam keterangan terpisah.
Pihak PT RDG Airlines lainnya juga tercatat sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Lukas Enembe. Penyidik KPK tercatat telah memeriksa Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom, dan pilot pesawat RDG Sri Mulyanto.
Pada hari pemeriksaan yang sama, KPK turut memeriksa seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. Penyidik mendalami keterangannya terkait dengan dugaan pengantaran uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet.
Kepemilikan Jet
Di sisi lain, KPK turut mendalami dugaan kepemilikan pesawat jet oleh Lukas Enembe. Dugaan itu pernah didalami dari seorang saksi bernama Abdul Gopur (swasta), Selasa (22/8/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa akan menelusuri dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas, yang kini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, sekaligus tersangka pencucian uang.
Alex mengatakan bahwa akan menyita jet tersebut apabila terbukti diperoleh dari uang hasil tindak pidana korupsi.
"Ya pasti nanti akan ditelusuri, kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya," kata Alex dalam konferensi pers pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement