Advertisement
Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Antara - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembelian jet pribadi oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK kemudian memeriksa satu orang pihak swasta Abdul Gopur terkait pembelian jet pribadi tersebut. Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (22/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Saksi Abdul Gopur hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
BACA JUGA: Kabel Jalan Sarkem Jogja Bakal Ditanam seperti di Tugu Pal Putih
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biadab, Geng Tores Gunakan Gunting untuk Menyiksa Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
Advertisement
Advertisement






