Advertisement
Prajurit Terlibat Konflik Pulau Rempang, Panglima TNI Janji Tindak Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan akan menindak tegas prajuritnya yang terlebih dalam konflik dan bentrokan di Pulau Rempang.
Yudo menjelaskan telah menugaskan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko ke lokasi kejadian pada hari ini, Rabu (13/9/2023). Dia meminta Agung untuk memeriksa keterlibatan prajurit TNI dalam konflik Rempang.
Advertisement
"Kalau kemarin mungkin ada keterlibatan TNI, hari ini kita turunkan Danpuspom TNI ke Batam untuk memeriksa, ada enggak keterlibatan TNI di situ, kepada rakyat maupun mungkin terlibat dalam mafia tanah dan sebagainya," ujar Yudo usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
BACA JUGA: Terungkap! Ini Pemicu Konflik 'Lahan' Pulau Rempang
Dia mengatakan, posisi militer dalam konflik Rempang hanya sebagai BKO atau Bawah Kendali Operasi. Prajurit TNI, lanjutnya, seharusnya harus berada di belakang anggota Polri.
Oleh sebab, Danpuspom akan memeriksa apakah ada anggota TNI yang terlibat di luar prosedur yang ada. Yudo berjanji akan menindak secara tegas apabila terbukti ada prajurit yang terlibat.
"Kalau terlihat, terbukti, ya proses hukum. Nah proses hukumnya nanti kita lihat di hasil penyidikannya," jelasnya.
Yudo mengatakan, ada dua kemungkinan tindakan yang diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti bersalah, hukuman pidana atau disiplin.
"Kan ada disiplin atau pidana. Kalau pidana, ya proses hukum militer di Dilmil. Kalau disiplin ya cukup dengan Ankum [Atasan yang Berhak Menghukum], Angkum yang bersangkutan," ungkapnya.
Diberikan sebelumnya, bentrokan besar terjadi antara aparat dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam pada Kamis (7/9/2023). Aparat yang melakukan tindakan represif mulai menekan warga yang membarikade jembatan untuk menghalangi pematokan lahan di wilayah tersebut.
Seperti yang diketahui, proyek pengembangan Rempang Eco-City telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN), yang akan mengintegrasikan kawasan industri, pariwisata, energi baru dan terbarukan (EBT) dan lainnya.
Investasi pertama yang akan masuk yakni pembangunan pabrik kaca milik Xinyi Group dari China, dengan nilai investasi US$11,5 miliar. Karena investasi hilirisasi pasir kuarsa bernilai besar tersebut, maka warga Rempang yang telah puluhan bermukim di pulau tersebut harus direlokasi ke Sijantung di Pulau Galang dalam waktu dekat ini.
Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang, mulai berupaya untuk memasang patok lahan. Namun tindakan tersebut mendapat penolakan keras dari warga.
Warga setempat berjaga-jaga di sekitar Jembatan IV Barelang untuk menghalangi BP Batam memasang patok lahan, dalam beberapa minggu terakhir ini. Puncak dari perselisihan tersebut yakni bentrokan yang terjadi pada Kamis lalu. Lalu, terjadi bentrok lagi di depan Gedung BP Batam pada Senin (11/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

Audiensi ke DPRD, Satgas PPA Bantul Harapkan Dukungan Penuh
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
- MK Hapus Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Pemantauan Selain Pemantau Pemilihan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Advertisement
Advertisement