Advertisement
Sengketa Lahan Hotel Sultan GBK: Mahfud Minta Pontjo Sutowo Angkat Kaki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ditetapkan resmi berakhir. Berdasarkan Hak Pengeloaan (HPL), kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan keputusan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Advertisement
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
BACA JUGA : Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Minggu (10/9/2023).
Mahfud menyatakan nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menjelaskan, polemik kepemilikan HGB di Kawasan Hotel Sultan ini berawal dari tahun 1973 dengan total hak guna bangunan selama 30 tahun. "Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA : Sultan: Energi Berkelanjutan Jadi Konsep Pengelolaan Sumber Daya di DIY
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo, diketahui sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan menyoal hak kelola lahan Hotel Sultan. Namun demikian, gugatan tersebut dipandang cacat administrasi dan harus dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement