Advertisement
Sengketa Lahan Hotel Sultan GBK: Mahfud Minta Pontjo Sutowo Angkat Kaki

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Status Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ditetapkan resmi berakhir. Berdasarkan Hak Pengeloaan (HPL), kawasan tersebut saat ini dimiliki sepenuhnya atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan keputusan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Advertisement
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
BACA JUGA : Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip Minggu (10/9/2023).
Mahfud menyatakan nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Hadi menjelaskan, polemik kepemilikan HGB di Kawasan Hotel Sultan ini berawal dari tahun 1973 dengan total hak guna bangunan selama 30 tahun. "Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” terang Hadi Tjahjanto.
BACA JUGA : Sultan: Energi Berkelanjutan Jadi Konsep Pengelolaan Sumber Daya di DIY
Untuk diketahui sebelumnya, Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo, diketahui sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan menyoal hak kelola lahan Hotel Sultan. Namun demikian, gugatan tersebut dipandang cacat administrasi dan harus dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Setelah 20 Tahun Tanpa Identitas, Saefudin Sekeluarga Akhirnya Punya KTP Sragen
- Tingkat Kerawanan Pemilu di Klaten Dinilai Rendah, Kapolres: Tetap Kami Pantau
- Keren! Bantu Petani Atasi Hama, Mahasiswa & Dosen Ini Manfaatkan Teknologi IoT
- Siap-siap! Aliran Air Selokan Mataram akan Ditutup Selama Sebulan
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan CPNS dan PPPK Kemenkes Tahun 2023: Rincian, Cara Daftar, dan Syaratnya
- Penyebab Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Luka Tembak Dada Kiri
- Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
- Walpri Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dada, Kapolri Janji Usut Tuntas
- Sejarah Pasar Tanah Abang, Berusia Nyaris 3 Abad Kini Mulai Meredup
- Konstruksi Bandara VVIP IKN Dibangun November 2023, Target Rampung Juli 2024
- EIGER Mountain & Jungle Course 2023: Kelas Ekspedisi Jelajahi Gunung dan Hutan Merbabu
Advertisement
Advertisement