Advertisement

Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya

Afiffah Rahmah Nurdifa
Sabtu, 09 September 2023 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pontjo Sutowo Kuasai Hotel Sultan 16 Tahun Tak Bayar Royalti, Berikut Rekam Jejaknya Hotel Sultan - instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nama pengusaha Pontjo Sutowo kembali santer diperbincangkan. Hal ini terjadi setelah pemerintah meminta perusahaan miliknya, PT Indobuildco untuk angkat kaki dan melepas penguasaan Hotel Sultan, Jakarta. 

Kasus ini berawal saat pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) resmi mengumumkan akan mengelola secara penuh Hotel Sultan pada 7 Maret 2023.

Advertisement

Adapun, hal ini dilakukan setelah pemerintah memenangkan gugatan atas putusan peninjauan kembali atau PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan lokasi bangunan Hotel Sultan.

BACA JUGA: Okupansi Hotel Bintang di DIY Juli 2023 Turun, Ini Penyebabnya

Bukan tanpa alasan, pemerintah menggugat perusahaan Pontjo Sutowo atas dasar sikap PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang disebut tidak pernah membayarkan royalti atas usahanya kepada negara selama 16 tahun atau pada periode 2007-2023.

Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan

Sekretaris Kemensetneg sekaligus Ketua Transisi Pengelola Blok 15 Kawasan PPKGBK Setya Utama mengatakan pihaknya akan mengambil alih penguasaan Hotel Sultan atas pertimbangan pengadilan yang tertuang dalam putusan perdata melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK-1) per 23 November 2011.  

"Putusan PK-1 telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022," kata Setya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Dia menegaskan bahwa dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Putusan tersebut menghukum penggugat, yakni PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).

Selain itu, Hotel Sultan kini sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah. Pihaknya pun kini tengah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan, sehingga keputusan tersebut tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada pemerintah.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis, sehingga gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN.

Bahkan, melalui putusan tersebut dinyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki Negara lewat Kemensesneg.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora. Jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lainnya yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel dan residen serta lain-lain, aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu sedang kami jajaki,” jelasnya.

Kemensetneg bersama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) juga masih menjajaki untuk melakukan pengecekan fisik, juga melakukan audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo 2024, PDI Perjuangan Jaring Tujuh Nama

Kulonprogo
| Jum'at, 17 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement