Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2024 di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, tidak disertai pelanggaran hingga memunculkan unsur kebencian.
"Jangan sampai tersebar unsur-unsur kebencian serta pelanggaran," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Jogja, Kamis (31/8/2023).
Menurut Totok, kampanye di lembaga pendidikan, yang telah diperbolehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus dipahami peserta pemilu dalam bingkai forum ilmiah. Dengan begitu, peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye.
"Karena putusan MK itu kan sudah jelas, tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye. Jadi, ini forum ilmiah. Silakan berdebat menyampaikan visi misi program tanpa menggunakan atribut dan alat peraga," tegasnya.
BACA JUGA: BCA JUGA: Muhaimin Iskandar Ditetapkan Jadi Cawapres Anies, Partai Demokrat: Kami Dipaksa Menerima
Dia memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan dengan memastikan tidak ada aturan lain yang dilanggar terkait pemilu. Bawaslu pun siap melaksanakan putusan MK dan tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan sepakat atau tidak sepakat terkait dengan putusan itu.
"Silakan saja dilaksanakan, kan kami tetap akan melakukan pengawasan, walaupun, di mana pun ada tempat kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye itu saja," katanya.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.