Advertisement
Keluarga Meyakini Bos Wagner Group Yevgeny Prigozhin Telah Tewas
Tugu peringatan darurat yang didirikan setelah dugaan kematian Yevgeny Prigozhin, kepala kelompok tentara bayaran Wagner, dalam kecelakaan pesawat, di Moskow, Rusia 25 Agustus 2023. REUTERS - Maxim Shemetov
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Keluarga dari Yevgeny Prigozhin yakin pendiri grup Wagner itu telah tewas dalam kecelakaan pesawat jet. Hal itu diungkap Presiden Belarusia Alexander Lukashenko.
Dia menyatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga Prigozhin untuk menginformasikan seputar kematiannya.
Advertisement
"Kami tetap berhubungan dengan keluarga Prigozhin. Mereka yakin dan mereka memberi tahu kami kemarin bahwa tidak ada keraguan bahwa Prigozhin meninggal," katanya, seperti dilansir dari TASS, pada Sabtu (26/8/2023).
BACA JUGA: Presiden Putin Angkat Bicara atas Tewasnya Bos Wagner Yevgeny Prigozhin
Badan penerbangan Rusia sebelumnya memaparkan kronologi jatuhnya pesawat jet yang diduga mengangkut Prigozhin.
Awalnya, sebuah jet pribadi Embraer-135 jatuh di Wilayah Tver di utara Moskow. Menurut data awal, sebanyak 10 orang yang menjadi penumpang dalam penerbangan tersebut telah dinyatakan tewas.
Jatuhnya jet pribadi Embraer-135 itu terjadi di dekat pemukiman Kuzhenkino di Wilayah Tver di utara Moskow, dekat jalan raya M-10.
Jet pribadi tersebut membawa 3 orang awak (2 orang pilot dan seorang pramugari) dan 7 orang penumpang. Seluruhnya dinyatakan tewas setelah pesawat jatuh terbakar.
Adapun, 3 orang awak itu antara lain pilot Alexei Levshin, co-pilot Rustam Karimov dan pramugari Kristina Raspopova.
Lalu, daftar 7 penumpang yang tercatat antara lain, Sergey Propustin, Yevgeny Makaryan, Alexander Totmin, Valery Chekalov, Dmitry Utkin, Nikolay Matyuseyev, dan Yevgeny Prigozhin.
Sementara itu, Chekalov disebutkan dalam daftar sanksi Amerika Serikat (AS) sebagai orang yang dekat dengan Prigozhin.
Departemen Investigasi Utama Komite Investigasi Federasi Rusia memulai penyelidikan kriminal atas pelanggaran berdasarkan Pasal 263 KUHP Rusia, menyelidiki potensi pelanggaran peraturan keselamatan dan operasi transportasi udara.
Kini, kasus pidana atas tuduhan pelanggaran aturan keselamatan transportasi udara yang menyebabkan jatuhnya jet tersebut telah dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Praka Farizal Meninggal Dunia Saat Salat Isya di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement








