Advertisement
Selain Utang, Proyek IKN Jadi Tugas Berat Pengganti Jokowi
Titik Nol IKN - Humas Setkab - Oji.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui revisi Undang-Undang No.3/2022 mengajukan regulasi mengenai kepastian keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan mengatur regulasi IKN akan tetap menjadi proyek strategis nasional hingga 2034 mendatang.
Advertisement
"Perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," jelas Suharso dalam agenda Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Menteri PUPR: Pembangunan IKN Sedot Rp35 Triliun
Menanggapi usulan revisi tersebut, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengungkapkan bahwa klausul tersebut krusial untuk ditekan terlebih menjelang momentum pergantian presiden.
"Karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam setahun [pembangunan IKN] tahap 1 sudah harus sesuai," jelas Diani.
Dia juga menambahkan, diajukannya sejumlah klausul baru dalam UU IKN diharapkan mampu mendorong proses pengerjaan IKN untuk mencapai target dan tahapan yang telah ditetapkan DPR.
Secara keseluruhan, jelas Dian, upaya revisi UU IKN juga dilakukan guna mempercepat pembangunan IKN khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjelang rencana perayaan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Siapapun presidennya, karena RPJPN itu UU jadi harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Maret 2026: Ada Layanan Jemput Bola
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 Maret 2026
- BMKG: Hujan Sedang-Lebat Berpotensi Guyur Wilayah DIY 7-9 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Sleman 7 Maret 2026, Ada Layanan Malam di SCH
- Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 7 Maret 2026, Berangkat dari Tugu
Advertisement
Advertisement








