Advertisement
Selain Utang, Proyek IKN Jadi Tugas Berat Pengganti Jokowi
Titik Nol IKN - Humas Setkab - Oji.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui revisi Undang-Undang No.3/2022 mengajukan regulasi mengenai kepastian keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan mengatur regulasi IKN akan tetap menjadi proyek strategis nasional hingga 2034 mendatang.
Advertisement
"Perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," jelas Suharso dalam agenda Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Menteri PUPR: Pembangunan IKN Sedot Rp35 Triliun
Menanggapi usulan revisi tersebut, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengungkapkan bahwa klausul tersebut krusial untuk ditekan terlebih menjelang momentum pergantian presiden.
"Karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam setahun [pembangunan IKN] tahap 1 sudah harus sesuai," jelas Diani.
Dia juga menambahkan, diajukannya sejumlah klausul baru dalam UU IKN diharapkan mampu mendorong proses pengerjaan IKN untuk mencapai target dan tahapan yang telah ditetapkan DPR.
Secara keseluruhan, jelas Dian, upaya revisi UU IKN juga dilakukan guna mempercepat pembangunan IKN khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjelang rencana perayaan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Siapapun presidennya, karena RPJPN itu UU jadi harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Tindak Tegas Pengawas TKA yang Rekam Soal Ujian
- Empat Momen Penting Jatuh pada Tanggal 20 April
- Geng Remaja di Bantul Diduga Culik dan Siksa Korban hingga Tewas
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
Advertisement
Advertisement








