Advertisement
Selain Utang, Proyek IKN Jadi Tugas Berat Pengganti Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui revisi Undang-Undang No.3/2022 mengajukan regulasi mengenai kepastian keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan mengatur regulasi IKN akan tetap menjadi proyek strategis nasional hingga 2034 mendatang.
Advertisement
"Perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," jelas Suharso dalam agenda Rapat Kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8/2023).
BACA JUGA: Menteri PUPR: Pembangunan IKN Sedot Rp35 Triliun
Menanggapi usulan revisi tersebut, Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati mengungkapkan bahwa klausul tersebut krusial untuk ditekan terlebih menjelang momentum pergantian presiden.
"Karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam setahun [pembangunan IKN] tahap 1 sudah harus sesuai," jelas Diani.
Dia juga menambahkan, diajukannya sejumlah klausul baru dalam UU IKN diharapkan mampu mendorong proses pengerjaan IKN untuk mencapai target dan tahapan yang telah ditetapkan DPR.
Secara keseluruhan, jelas Dian, upaya revisi UU IKN juga dilakukan guna mempercepat pembangunan IKN khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjelang rencana perayaan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Siapapun presidennya, karena RPJPN itu UU jadi harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
Advertisement

Ubur-Ubur Mulai Jarang Terlihat di Pantai Gunungkidul, Pengunjung Tetap Diminta Waspada
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Haji Meninggal Dunia Mencapai 418 Orang, Kemenkes Sebut Perlu Ada Pengetatan
- PMI Asal Kediri Meninggal Setelah Lakukan Aksi Bunuh Diri di Korea Selatan
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Hujan Lebat, 21 RT di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Kebanjiran
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement