Advertisement

Promo November

Pemerintah Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker Imbas Kualitas Udara Buruk

Lukman Nur Hakim
Senin, 21 Agustus 2023 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker Imbas Kualitas Udara Buruk Penggunaan masker di area publik / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah imbas buruknya kualitas udara akibat polusi yang tinggi di Jakarta. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan bahwa pemakaian masker tersebut dilakukan pada jam sibuk, yaitu saat sore atau malam hari.

Advertisement

BACA JUGA: Ramai Soal Kualitas Udara Jogja, Kadar Polusi Sorowajan Paling Tinggi

“Saya mengimbau kepada kalian semua (masyarakat) yang di lapangan. Pada jam sibuk di sore hari dan di malam hari pakailah atau gunakanlah masker kembali,” kata Yudo di Kementerian ESDM, Minggu (20/8/2023).

Yudo menyebut pemakain masker ini dilakukan guna menjaga kesehatan masyarakat yang saat ini sedang berdampingan dengan kualitas udara yang kurang sehat.

Selain itu, Yudo juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keluarga, terutama yang rentan terpapat polusi seperti lansia dan balita agar menjaga kesehatan lingkungan sekitar rumah.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah bakal mewajibkan kembali penggunaan masker untuk mengurangi dampak ikutan dari polusi udara yang dinilai makin mengkhawatirkan saat ini. 

“Sekarang akan kita wajibkan masker lagi, kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua sudah mulai pakai masker, tapi masker ini hanya 15 persen jadi kita sekarang lagi mengadakan masker yang bisa 50 persen,” kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Usulan itu disampaikan Luhut selepas memimpin rapat koordinasi  Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

BACA JUGA: DIY Beli Alat Rp100 Miliar untuk Atasi Masalah Sampah

Dalam rapat itu juga pemerintah turut mewajibkan industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi udara di kawasan Jabodetabek. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan standar emisi PLTU.

“Karena tadi Particulate Matter (PM2.5) bisa kena jantung, kanker pernapasan, kena kan ga ada pangkat, jabatan siapa pun bisa kena, ga ada agama atau suku semua bisa kena,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Jogja
| Kamis, 21 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement