Jaksa Agung Minta Semua Kasus Terkait Capres dan Cawapres Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus berkaitan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Instruksi Jaksa Agung itu disampaikan kepada jajaran kejaksaan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia. Tak hanya capres dan cawapres, instruksi itu juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Advertisement
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).
BACA JUGA : 2 Alasan Partai Gelora Merapat ke Capres Prabowo
Dengan demikian, Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, dia juga menerangkan bahwa menjelang Pemilu serentak 2024 informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat.
Oleh sebab itu, jika dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan, konflik horizontal akan bisa memecah belah bangsa.
BACA JUGA : Jokowi Sebut Fotonya Dipasang Bareng Capres, Prabowo: Tidak Apa-apa Kan!
Di sisi lain, Burhanuddin juga memberikan arahan kepada jajaran tindak pidana umum agar melakukan identifikasi dan pencatatan menjelang maupun pasca diselenggarakannya pemilu.
Selain itu, tindak pidana umum diminta untuk segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pedagang Pasar Slogohimo Wonogiri Mulai Berjualan Kembali setelah Kebakaran
- Giliran Wakil Menteri Pertanian Membantah Ditampar Prabowo di Rapat Kabinet
- Besok, 35 UKM Pekalongan Ikuti Pameran Internasional Handicraft di Jakarta
- Kerugian Karhutla Gunung Bromo Capai Rp8,3 Miliar, Berikut Ini Rinciannya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Kapanewon Semin Jadi Lumbung Padi Terbesar di Gunungkidul
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan, dari Pemerasan, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
- BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
- BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
Advertisement
Advertisement