Advertisement
Jaksa Agung Minta Semua Kasus Terkait Capres dan Cawapres Ditunda
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - tom.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus berkaitan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Instruksi Jaksa Agung itu disampaikan kepada jajaran kejaksaan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia. Tak hanya capres dan cawapres, instruksi itu juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Advertisement
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, Minggu (20/7/2023).
BACA JUGA : 2 Alasan Partai Gelora Merapat ke Capres Prabowo
Dengan demikian, Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon pemimpin dalam pemilu sebelum muncul ke permukaan.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, dia juga menerangkan bahwa menjelang Pemilu serentak 2024 informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat.
Oleh sebab itu, jika dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan, konflik horizontal akan bisa memecah belah bangsa.
BACA JUGA : Jokowi Sebut Fotonya Dipasang Bareng Capres, Prabowo: Tidak Apa-apa Kan!
Di sisi lain, Burhanuddin juga memberikan arahan kepada jajaran tindak pidana umum agar melakukan identifikasi dan pencatatan menjelang maupun pasca diselenggarakannya pemilu.
Selain itu, tindak pidana umum diminta untuk segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
- Jerman Ragu Operasi AS Israel di Iran Bakal Berhasil
Advertisement
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
Advertisement
Advertisement







