Advertisement
Jokowi Naikkan Gaji PNS 3 Kali, Era SBY Ternyata Lebih Jor-joran
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Resmi! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen
Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam catatan JIBI Jokowi telah 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Pertama kali dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6%. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.
Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5%. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS Terbaru: Capai Rp6,3 Juta per Bulan
Zaman SBY
Sementara itu, kenaikan gaji PNS juga tercatat terjadi beberapa kali pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008 misalnya, kenaikan gaji PNS bahkan mencapai 20%.
Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 tahun 2009, dimana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4% sampai dengan 16% atau rata-ratanya di kisaran 15%.
Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009. Pada tahun 2010, kenaikan gaji pns berada di angka 5%. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10%.
Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10%. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 7%. Pada tahun 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Kamis, Warga Bisa Perpanjang SIM di Qhomemart
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 5 Februari, Tarif Rp80.000
- Realisasi Belanja APBN DIY 2025 Tembus Rp21,3 Triliun
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
- Polisi Periksa 2 Komika Pembuka Show Mens Rea Pandji
- DPRD Kota Jogja Dorong Direct Flight Internasional ke Bandara YIA
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Kamis, Tarif Rp12.000
Advertisement
Advertisement




