RUU Kedokteran Hewan Dikebut, PDHI Gelar Safari Nasional
PDHI dan AFKHI gelar safari nasional sosialisasi RUU Kedokteran Hewan, dorong regulasi komprehensif berbasis One Health.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, AMBON—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan pidana dan pelanggaran hukum.
“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (17/8/2023).
Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Beredar Kabar Penyaluran Obat Cacing Gratis sebagai Upaya Depopulasi, Ini Faktanya
Pada UU tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Makanya saya harap, ini tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan. Ini sebenarnya hanya sekadar ungkapan perasaan kecewa saja. Kalau tidak mau datang mencoblos kan tidak ada larangan, tidak ada pidana. Tapi kalau menghalangi misalnya melarang orang datang untuk memilih, membuat masalah di lokasi TPS itu masuk pelanggaran,” katanya.
Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka dan jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PDHI dan AFKHI gelar safari nasional sosialisasi RUU Kedokteran Hewan, dorong regulasi komprehensif berbasis One Health.
Investor kripto Indonesia dinilai makin rasional dan tak lagi sekadar FOMO. Literasi blockchain dan strategi investasi mulai meningkat.
Menlu Sugiono menjelaskan alasan Presiden Prabowo tetap berkunjung ke Prancis saat Iduladha untuk memenuhi undangan Macron.
Penjualan tiket kereta KAI selama libur Iduladha 2026 menembus 911 ribu tiket. Yogyakarta hingga Bandung jadi tujuan favorit penumpang.
Seorang pria di Salatiga meninggal dunia diduga akibat serangan jantung saat membantu proses kelet sapi kurban di Masjid Darul Solikhin.
MUI menilai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden sah secara syariat karena termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.