Advertisement
Menghalangi Pelaksanaan Pemilu Bakal Diancam Tiga Tahun Pencara

Advertisement
Harianjogja.com, AMBON—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan pidana dan pelanggaran hukum.
“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (17/8/2023).
Advertisement
Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Beredar Kabar Penyaluran Obat Cacing Gratis sebagai Upaya Depopulasi, Ini Faktanya
Pada UU tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Makanya saya harap, ini tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan. Ini sebenarnya hanya sekadar ungkapan perasaan kecewa saja. Kalau tidak mau datang mencoblos kan tidak ada larangan, tidak ada pidana. Tapi kalau menghalangi misalnya melarang orang datang untuk memilih, membuat masalah di lokasi TPS itu masuk pelanggaran,” katanya.
Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka dan jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement