Advertisement

Menghalangi Pelaksanaan Pemilu Bakal Diancam Tiga Tahun Pencara

Newswire
Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Menghalangi Pelaksanaan Pemilu Bakal Diancam Tiga Tahun Pencara Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, AMBON—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku  menegaskan  warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan  pidana dan  pelanggaran hukum.

“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (17/8/2023).

Advertisement

Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga  tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Beredar Kabar Penyaluran Obat Cacing Gratis sebagai Upaya Depopulasi, Ini Faktanya

Pada UU tersebut dinyatakan  setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu  dipidana penjara paling lama  tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Makanya saya harap, ini tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan. Ini  sebenarnya hanya sekadar ungkapan perasaan kecewa saja. Kalau tidak mau datang mencoblos kan tidak ada larangan, tidak ada pidana. Tapi kalau menghalangi misalnya melarang orang datang untuk memilih, membuat masalah di lokasi TPS itu masuk pelanggaran,” katanya.

Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka dan jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu 2024, Bawaslu Sleman: Kami Siap Menindaklanjuti Dugaan Politik Uang

Sleman
| Kamis, 28 September 2023, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement