BGN Siapkan Marketplace Pangan untuk Dapur MBG Mulai Akhir 2026
BGN menyiapkan marketplace pengadaan pangan untuk dapur MBG pada November atau Desember 2026 demi transparansi harga dan akses produsen.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, AMBON—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan warga yang menghalang-halangi Pemilu bisa ditindak dengan ancaman tiga tahun penjara karena hal tersebut masuk perbuatan pidana dan pelanggaran hukum.
“Jika sampai ada ancaman untuk membatalkan Pemilu, ingat ada juga ancaman pidana bagi orang yang menghalang-halangi Pemilu. Jadi jangan main-main dengan itu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis (17/8/2023).
Hal ini disampaikan merespons masyarakat Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku yang mengancam akan membatalkan Pemilu 2024 di desa setempat karena banyak warga tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyampaikan pengaturan tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai pasal 544 di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Beredar Kabar Penyaluran Obat Cacing Gratis sebagai Upaya Depopulasi, Ini Faktanya
Pada UU tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Makanya saya harap, ini tidak menjadi masalah yang dibesar-besarkan. Ini sebenarnya hanya sekadar ungkapan perasaan kecewa saja. Kalau tidak mau datang mencoblos kan tidak ada larangan, tidak ada pidana. Tapi kalau menghalangi misalnya melarang orang datang untuk memilih, membuat masalah di lokasi TPS itu masuk pelanggaran,” katanya.
Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka dan jika memang betul tuduhan bahwa ada manipulasi data, maka akan ditindak sebagai pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menyiapkan marketplace pengadaan pangan untuk dapur MBG pada November atau Desember 2026 demi transparansi harga dan akses produsen.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar
KAI diminta menyusun masterplan transformasi KRL Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diproyeksikan mendekati 600 juta pada 2036.
Perumda Air Minum Tirta Binangun memperluas akses air bersih di Kulon Progo. Hingga September 2026, jumlah pelanggan tercatat mencapai 48.586 sambungan rumah un