Advertisement

Lakukan Penganiayaan Berat, Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini

Anshary Madya Sukma
Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lakukan Penganiayaan Berat, Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini Sidang Mario Dandy digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Kamis (10/8/2023). Sidang tersebut bernomor registrasi 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

"Jadwal sidang untuk tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPN) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (10/8/2023).

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com di PN Jaksel, dalam sidang Mario Dandy tersebut Mario dan Shane hadir ke persidangan pada pukul 9.45 WIB memakai baju kemeja putih lengkap dengan rompi tahanan PN Jaksel. 

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Banyak Warga Membakar Sampah, DLHK DIY Cemaskan Kualitas Udara

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun

Dalam sidang Mario Dandy dan Shane itu terlihat juga di gerbang pengadilan terdapat dua karangan bunga #prayforshane dari keluarganya dan keluarga sihombing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement