Polisi Dalami Izin Ekskul Sekolah Terkait 995 Airsoft Gun
Polisi mendalami izin ekskul menembak dan penyimpanan 995 airsoft gun yang ditemukan di sekolah swasta Pondok Pinang, Jaksel.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan mendengarkan keterangan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya frasa "lembaga negara audit keuangan".
Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer. Leonardi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang disebut merugikan negara Rp306 miliar.
Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan menjelaskan agenda sidang kali ini. Sembilan hakim MK mendengarkan keterangan dari Polri dan KPK sebelum persidangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan.
Polri Tekankan Kedudukan Konstitusional BPK
Polri mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 603 KUHP tersebut. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Awal, penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara harus berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Konstruksi tersebut, kata dia, tetap mempertahankan kedudukan BPK sekaligus tidak menutup ruang kerja lembaga pengawasan lainnya. Dengan demikian, pemeriksaan atau penghitungan teknis tetap dapat dilakukan lembaga lain sepanjang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," katanya.
KPK Soroti Risiko Pembatasan Pembelaan Terdakwa
Berbeda dengan penekanan Polri mengenai kedudukan BPK, KPK menyoroti konsekuensi apabila kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara hanya dipusatkan kepada satu lembaga.
Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan norma Pasal 603 KUHP baru akan inkonstitusional apabila MK mengabulkan pengujian materiil dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung serta menetapkan kerugian keuangan negara.
Menurut Iskandar, kondisi tersebut dapat merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia mengatakan secara normatif pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.
"KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," katanya.
Sidang Berikutnya Digelar 27 Agustus
Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, hakim MK kemudian mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak. Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada Kamis (27/8).
Perkara yang diajukan Leonardi tersebut berkaitan langsung dengan norma mengenai lembaga audit yang berwenang dalam penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui kuasa hukumnya, Leonardi menguji ketentuan tersebut terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang karena dinilai membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.
"Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif. Menurut pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
MK Telah Terima 41 Uji Materiil KUHP
Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 menjadi bagian dari rangkaian pengujian terhadap KUHP baru di MK. Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru.
Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023. Sementara itu, permohonan terbaru tercatat dengan Nomor 233/PUU-XXIV/2026.
Dalam perkara yang diajukan Leonardi, isu utama yang diuji berkaitan dengan penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023, terutama frasa "lembaga negara audit keuangan" serta implikasinya terhadap kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Keterangan Polri dan KPK menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara tersebut. Selanjutnya, MK akan melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, yakni Kamis (27/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi mendalami izin ekskul menembak dan penyimpanan 995 airsoft gun yang ditemukan di sekolah swasta Pondok Pinang, Jaksel.
Gempa magnitudo 7,4 mengguncang Kolombia dan merusak enam bandara. Aktivitas penerbangan dihentikan hingga evaluasi infrastruktur selesai.
MK mendengarkan keterangan Polri dan KPK dalam uji materi Pasal 603 KUHP terkait kewenangan penetapan kerugian keuangan negara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.