Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, menunjukkan rokok ilegal hasil sitaan di Semarang, Senin. - Antara/I.C.Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG—Pengiriman sebanyak 1,4 juta rokok illegal asal Jawa Timur digagalkan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah. Nilainya ditaksir Rp1,7 miliar. Rencananya jutaan batang rokok ilegal ini bakal diedarkan ke Pulau Sumatara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Senin, mengatakan penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.
“Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk,” katanya.
Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar
"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatra," katanya.
BACA JUGA: Hari Ini, Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Pencucian Uang
Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.
Ia menjelaskan tersangka JND, 50, yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan akhir 2022.
Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.
Sejak 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeanan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.