Advertisement

Promo November

Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Ini Asal Jaringannya

Newswire
Senin, 07 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai, Ini Asal Jaringannya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, menunjukkan rokok ilegal hasil sitaan di Semarang, Senin. - Antara - I.C.Senjaya

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengiriman sebanyak 1,4 juta rokok illegal asal Jawa Timur digagalkan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah. Nilainya ditaksir Rp1,7 miliar. Rencananya jutaan batang rokok ilegal ini bakal diedarkan ke Pulau Sumatara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Senin, mengatakan penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.

Advertisement

“Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk,” katanya.

Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar

"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatra," katanya.

BACA JUGA: Hari Ini, Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Pencucian Uang

Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.

Ia menjelaskan tersangka JND, 50, yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan akhir 2022.

Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.

Sejak 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeanan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement