Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, DENPASAR—Pakar hukum tata negara Universitas Udayana dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diselesaikan di DPR karena batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.
“Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan judicial review, melainkan persoalan legislative review,” kata Dewa Gede, Sabtu (5/8/2023).
Legislative revie" merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR. Sedangkan judicial review adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan, untuk mengubah batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Padahal, lanjut Dewa, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.
“Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, tersebut.
Karena itu, Dewa mengatakan, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum capres dan cawapres.
Terlebih, pada sidang pemeriksaan perkara Nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres, pihak pemerintah dan DPR memberikan referensi negara-negara yang memberikan syarat minimal 35 tahun.
Artinya, kata Dewa, pembentuk undang-undang sudah setuju bahwa usia minimum itu 35 tahun. “Kalau memang DPR-nya sudah setuju, ya, ngapain repot,” kata dia.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Efek Jokowi Dinilai Masih Berpengaruh
Selaras dengan Dewa, peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia Titi Anggraini berpandangan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan batas usia minimum capres dan cawapres.
Titi merujuk pada putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019. Dalam kedua putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, kata Titi, Mahkamah telah menegaskan pula, bila perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun kedua putusan tersebut adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya.
“Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Titi.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain
tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.