Advertisement
Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, PDIP Sebut Tak Akan Ikut Campur
Sejumlah orang berjaga di depan rumah guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8 - 2023). â Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkara sengketa rumah milik anak Presiden Soekarno, yakni Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan ikut campur.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa meski tak bakal mengintervensi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, partainya tetap menaruh perhatian besar terhadap rumah yang dianggap bersejarah itu.
Advertisement
"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada, tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ujarnya saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka
Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra yang berlokasi di Jalan Sriwijaya II No.9 RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa batalnya penyitaan rumah tersebut lantaran situasi yang tidak kondusif.
"Alasannya [batal eksekusi penyitaan] situasi di lapangan tidak kondusif," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Djuyamto juga menambahkan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan arahan untuk melakukan penyitaan ulang terhadap rumah tersebut dari Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Pihak Pengadilan juga mengatakan sudah melakukan berbagai upaya sebelum merencanakan penyitaan, yakni berupa somasi atau peringatan agar Guruh segera mengosongkan rumah tersebut.
"Upayanya sudah menyampaikan somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi Guruh Soekarnoputra agar dengan sukarela mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi Susy Angkawijaya," jelas Djuyamto.
Sebagai informasi, penyitaan rumah tersebut dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui putusan No.757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Dalam hal ini, seniman sekaligus politisi tersebut dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut kepada pemenang yakni Susy Angkawijaya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Update Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Hari Ini
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
Advertisement
Advertisement







