Advertisement
Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU—Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai inisial IS ditahan karena terlibat dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Total nilai dana yang diduga dikorupsi senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.
Advertisement
BACA JUGA: Apa Saja Ujian Praktik SIM C Terbaru? Simak di Sini
"Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles dikutip Sabtu (5/8/2023).
Dijelaskan, dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.
Kajari menambahkan bahwa jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar. Hal itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP. Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement




