Advertisement

Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka

Newswire
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka Korupsi - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, RIAU—Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai inisial IS ditahan karena terlibat dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Total nilai dana yang diduga dikorupsi senilai Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.

Advertisement

BACA JUGA: Apa Saja Ujian Praktik SIM C Terbaru? Simak di Sini

"Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles dikutip Sabtu (5/8/2023).

Dijelaskan, dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.

Kajari menambahkan bahwa jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar. Hal itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP. Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas III DIY Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement