Advertisement
Diduga Korupsi Dana Baznas Senilai Rp1,42 miliar, Jaksa Tahan Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU—Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai inisial IS ditahan karena terlibat dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Total nilai dana yang diduga dikorupsi senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.
Advertisement
BACA JUGA: Apa Saja Ujian Praktik SIM C Terbaru? Simak di Sini
"Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles dikutip Sabtu (5/8/2023).
Dijelaskan, dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.
Kajari menambahkan bahwa jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar. Hal itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP. Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas III DIY Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Penerbangan Haji Garuda Indonesia Ga-1105 Rute Makassar - Madinah Telah Diterbangkan Kembali dengan Pesawat Pengganti
- Status Aktivitas Gunung Ruang Turun dari Siaga ke Waspada, PVMBG: Masih Ada Potensi Bahaya
Advertisement
Advertisement