Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.
Penyidik TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas 7 Jam, Amankan Sejumlah Barang Bukti / BISNIS-Dany Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) selama 7 jam hari ini, Jumat (4/8/2023).
Penyidik dari dua lembaga tersebut melakukan penggeledahan di Basarnas guna mencari barang bukti dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Barang bukti yang dicari berkaitan dengan dua tersangka personel militer yang terlibat, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA : KPK dan Puspom TNI Sita 2 Boks dan Koper Barang Bukti dari Kantor Basarnas
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laskda) Julius Widjojono mengatakan bahwa penggeledahan di Basarnas berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dia menyebut kegiatan berjalan dengan lancar dan seluruh ruangan yang dinilai terkait dengan kasus tersebut diperiksa oleh para penyidik.
"Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK membawa dua box dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya," kata Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, dikutip dari siaran pers, Jumat (4/8/2023).
Secara terperinci, barang bukti yang dibawa dan disita kedua tim penyidik berupa bukti transaksi pencairan cek serta dokumen administrasi mengenai keuangan pekerjaan dan pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan.
"Dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023," demikian dikutip dari siaran pers.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara Marsdya Henri.
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga menyebut bahwa penyidik kedua lembaga telah menemukan berbagai dokumen terkait dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya, tim penyidik KPK akan menganalisis sekaligus menyita barang bukti hasil geledah itu untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka pemberi suap. KPK dan Puspom TNI menyepakati penyidikan bersama atau joint investigation di mana masing-masing menangani tersangka dari sipil dan militer secara terpisah.
BACA JUGA : Polemik OTT Basarnas, Konflik Internal hingga Tekanan Pimpinan KPK Mundur
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap dari swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara itu, Puspom TNI resmi menetapkan tersangka dan menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Simak profil, rekam jejak karier, dan harta kekayaannya.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Meta dijatuhi denda baru Rp10,12 triliun terkait dampak Instagram dan Facebook terhadap kesehatan mental anak. Total sanksi kini mencapai Rp16,8 triliun.