Apindo Buka Peluang UMKM Masuk Rantai Nilai Usaha Lewat Kolaborasi
APINDO memperkuat ekosistem UMKM Jogja melalui kolaborasi dunia usaha, pemerintah, dan pelaku UMKM untuk membuka akses pasar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (duduk kiri) dan terdakwa Don Ritto (berdiri kiri) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026)./Antara-M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, JPU menyebut emas dan valuta asing tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi penyimpanan berada di ruang brankas sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengatakan lokasi penyimpanan tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Febrie, Don Ritto.
"Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Agus Sahat.
JPU Temukan 74 Kilogram Emas
Berdasarkan uraian dakwaan, JPU menemukan dua koper berisi emas batangan di ruang brankas tersebut.
Koper hitam berisi 49 batang emas, sedangkan koper hijau berisi 25 batang emas. Setiap emas batangan memiliki berat satu kilogram sehingga total emas yang ditemukan mencapai 74 kilogram.
Selain emas, JPU mengungkap temuan koper lain yang berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Jumlah tersebut setara dengan 2,67 juta dolar AS.
JPU juga menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura. Uang dalam berbagai mata uang asing lainnya, yakni riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di sejumlah lokasi berbeda.
Lokasi tersebut meliputi brankas di PT KOIN Money Changer, brankas restoran Cafe de'Clan Signature, serta sebuah kamar indekos di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut JPU, penyimpanan aset menggunakan sejumlah lokasi dan pihak lain dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan aset.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan dan/atau aset lainnya menggunakan pihak lain sehingga asal usul dan sumber Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi menjadi tidak mudah diketahui," ujar Agus Sahat.
Febrie Didakwa dalam Perkara TPPU
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim dalam agenda tersebut dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus yang menyeret Febrie sebagai terdakwa berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, dua orang lainnya juga akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama. Keduanya yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Kejagung Sita Puluhan Aset Tanah
Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Rudi mengatakan puluhan tanah tersebut ditaksir memiliki nilai Rp846 miliar. Namun, dia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.
Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
APINDO memperkuat ekosistem UMKM Jogja melalui kolaborasi dunia usaha, pemerintah, dan pelaku UMKM untuk membuka akses pasar
Alex Rins memuji keunikan Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026. Pembalap Yamaha itu juga mewaspadai cuaca panas dan ingin bangkit dari hasil buruk di
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Gunungkidul menjadi satu-satunya daerah di DIY dalam program pengembangan energi terbarukan. Disiapkan bibit jagung untuk 1.000 hektare dan empat pabrik.
JPU mengungkap temuan 74 kg emas dan 2,67 juta dolar AS dalam dakwaan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manajer KDMP mengeluhkan ketidakjelasan kerja, penempatan jauh dari domisili, hingga mekanisme relokasi setelah menerima PKWT.