Harga Minyak Naik Lagi, Prabowo Minta Simulasi Baru untuk APBN
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Menteri Keuangan Purbaya. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah pusat memutuskan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan keuangan. Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk membantu kemampuan fiskal daerah, alih-alih melunasi kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi bagian dari Transfer ke Daerah (TKD).
Bantuan tersebut berasal dari pos anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) dan dijadwalkan mulai dicairkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan ditargetkan selesai paling lambat pekan ini atau paling lambat pada pekan depan karena masih memerlukan proses administrasi.
"[Lebih dari] 490 pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, dan sebagian untuk PPPK dan untuk program sedikit ya. Kami expect akan dicairkan paling lambat harusnya sih akhir minggu ini, paling lambat minggu depan kan ada proses ya," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan besaran bantuan telah dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Perhitungan dilakukan berdasarkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, termasuk besaran kekurangan anggaran serta porsi transfer dana dari pemerintah pusat.
"Jadi sudah kami pelajari, kami hitung, harusnya dengan bantuan pemerintah pusat ke daerah ini atas petunjuk Presiden tadi keadaan akan lebih baik di daerah," terangnya.
Kebijakan pemerintah tersebut berbeda dengan kajian yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (30/7/2026).
Saat itu, Tito menyampaikan kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi perhatian banyak pemerintah daerah dapat dipenuhi melalui pelunasan kekurangan pembayaran DBH Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkan Tito, pemerintah pusat masih memiliki tunggakan kurang bayar DBH kepada 413 pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH, pemerintah mengusulkan pemberian tambahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, menurut Purbaya, pelunasan DBH tetap bergantung pada kondisi fiskal pemerintah pusat. Sementara opsi penambahan DAU baru akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBN 2027, bukan pada tahun anggaran berjalan.
"Kalau dikasih Rp1.000 triliun ya aman semua. Tetapi enggak gitu approach kami. Kami lihat kondisi keuangan kami seperti apa, dan ini sudah kebijakan Bapak Presiden untuk memberi bantuan dari pusat agar memastikan daerah cukup membayar kekurangan tadi," jelasnya.
Menutup Kekurangan Gaji ASN dan PPPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bantuan tambahan dari pemerintah pusat akan digunakan untuk menutup selisih antara kemampuan APBD dengan kebutuhan pembayaran gaji aparatur daerah.
Dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi pembayaran gaji ASN daerah, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Dengan adanya bantuan Rp20,5 triliun tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap tenaga PPPK di berbagai daerah.
"Proporsinya itu sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing daerah. Jadi, memang kekurangan itu berbeda-beda dari daerah. Nah, itulah yang kami coba tutup gap-nya sehingga nanti bisa memenuhi persyaratan," terang Nufransa.
Pemerintah menilai skema bantuan langsung kepada daerah menjadi langkah yang lebih sesuai dengan kondisi fiskal saat ini, sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap mampu menjalankan kewajiban pembayaran belanja pegawai dan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo meminta simulasi baru kenaikan harga minyak untuk menjaga APBN dan harga BBM subsidi tetap stabil hingga akhir 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.