Advertisement

Promo Desember

Perusahaan TI Bidik Pasar Kesehatan dari Pemberlakuan Rekam Medis Elektronik

Anitana Widya Puspa
Senin, 31 Juli 2023 - 05:37 WIB
Sunartono
Perusahaan TI Bidik Pasar Kesehatan dari Pemberlakuan Rekam Medis Elektronik Ilustrasi dokter. - Saint Anthony Hospital

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 24/2022 tentang Rekam Medis dinilai memberikan peluang bagi perusahaan teknologi informasi atau TI untuk memperluas pasar transformasi kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia, termasuk rumah sakit umum dan swasta dari berbagai tipe, klinik, praktek dokter mandiri, dan laboratorium, wajib untuk beralih dari sistem pencatatan riwayat medis pasien manual ke sistem elektronik.

Advertisement

Artinya, penerapan rekam medis atau electronic medical record (EMR) elekronik harus diterapkan oleh seluruh faskes di Indonesia, melalui proses transisi selambatnya 31 Desember 2023.

BACA JUGA : Persi: 8% RS di Indonesia Belum Terapkan Digitalisasi

Chief Operating Officer MaxQuad, perusahaan teknologi informasi dan software multi platform, Hartati B. Bangsa menilai penerapan kebijakan itu menjadi solusi inovatif dalam membantu faskes menyediakan layanan yang efisien dan berkualitas, serta mengoptimalkan operasional dan pelayanan kesehatan.

Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah sistem informasi manajemen terintegrasi untuk rumah sakit, klinik, laboratorium, dan apotek. Sistem ini mempermudah pengelolaan berbagai data secara elektronik seperti EMR pasien, jadwal dokter, stok obat, laporan keuangan, dan informasi penting lainnya. 

"Tentunya kami siap untuk menawarkan sistem pelayanan kesehatan termasuk sistem EMR yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah terkini," ujar Hartati, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, hal tersebut termasuk pengintegrasian MaxQuad EMR dengan aplikasi pemerintah Satu Sehat. Integrasi ini dapat memberikan kemudahan bagi manajemen faskes dalam mengikuti kebijakan pemerintah serta memudahkan masyarakat mengakses seluruh riwayat kesehatan di mana pun berada.

Tujuan integrasi itu juga menurutnya untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien, meningkatkan keselamatan pasien, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.

Advisor Maxquad Almira Shinantya juga mendukung kebijakan transformasi digital di dunia kesehatan Indonesia. Menurutnya dengan semakin luasnya penerapan EMR di berbagai faskes memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk pendokumentasian data pasien yang lebih lengkap dan akurat, hingga aksesibilitas informasi pasien yang berguna untuk pencegahan penyakit dan pengobatan lebih efektif di masa depan. 

BACA JUGA : Memahami PPh 22 Tarif 0,5% bagi Rekanan Instansi Pemerintah

Dia menjelaskan integrasi master data yang mulus memungkinkan data dapat digunakan secara efisien di seluruh sistem tanpa hambatan. Dengan demikian, faskes dapat beradaptasi dengan mudah tanpa perubahan besar dalam operasional.

Keberadaan rekam medis elektronik, terangnya, bisa memberikan akses instan bagi para profesional kesehatan untuk mengakses informasi medis pasien, memfasilitasi koordinasi perawatan dan respons cepat terhadap kondisi pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 12 Desember 2024

Jogja
| Kamis, 12 Desember 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement