KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang Nonaktif

Newswire
Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 18:17 WIB
KPK Geledah 15 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang Nonaktif

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris (GHA); pihak swasta atau ayah DIS, Lilik Budi Suprianto (LBS); staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Kamis (30/7/2026)./Dok. Humas KPK.\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dokumen elektronik, hingga rekaman CCTV setelah menggeledah 15 lokasi di empat wilayah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan selama 5-8 Agustus 2026. Sebanyak 15 lokasi yang digeledah terdiri atas 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

KPK Sita HP hingga Dokumen Elektronik

Selain dokumen proyek, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa telepon seluler atau HP serta dokumen elektronik dari sejumlah lokasi yang digeledah.

Budi menjelaskan rumah-rumah yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan milik pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.

Rekaman CCTV tersebut menjadi barang bukti tambahan yang turut diamankan penyidik. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan kemudian akan melalui proses analisis oleh KPK.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” kata Budi.

Kasus Pemalang Bermula dari OTT KPK

Kasus yang menyeret Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026 dan sebanyak 21 orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menyebut terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan oleh seorang polisi dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Dengan penyitaan dokumen proyek, HP, dokumen elektronik, dan rekaman CCTV, penyidik KPK kini akan menganalisis barang bukti tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online