Kasus TPPU Febrie Bergulir, Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa
Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dari kiri ke kanan, pengacara Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi; Firman Wijaya; Febri Diansyah; Hermawanto di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima 50 persen gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Namun, seluruh tunjangan dan kewenangan yang melekat pada jabatannya telah dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan status tersebut berlaku setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50%. dari gaji pokok ya," ujar Anang di Kemenkopolkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Tunjangan Dihentikan, Kewenangan Jaksa Dicabut
Anang menegaskan, sejak dinonaktifkan sementara, Febrie Adriansyah tidak lagi menerima tunjangan dari negara. Selain itu, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai jaksa.
Keputusan penonaktifan sementara tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (31/7/2026).
"Tidak, sudah enggak bisa. Enggak ada kewenangan sama sekali," pungkasnya.
Empat Sprindik Berkaitan dengan Perkara Febrie Adriansyah
Kejagung sebelumnya menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik di antaranya menyangkut dugaan korupsi pada kasus Asabri, Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLN yang memicu blackout.
Sementara satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah milik Febrie Adriansyah.
Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam perkara itu, Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai pejabat Kejagung RI.
Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, hingga tindakan paksa seperti penggeledahan.
“Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri di PN Jaksel, Rabu (5/8/2026).
Menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya.
Ia menyebut salah satunya berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dalam penetapan tersangka. Selain itu, menurutnya, penyidik juga tidak menguraikan secara jelas predicate crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU maupun menjelaskan secara spesifik kedudukan Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang disidik.
“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry 'Boboho' sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
PBB memperingatkan El Nino 2026-2027 berpotensi menyebabkan 49 juta orang mengalami kerawanan pangan akut hingga akhir 2027.
Kemenkeu akan mengambil alih 60% saham KCIC atau Whoosh dan mengelolanya melalui SMV, ditargetkan rampung pertengahan September 2026.
Pemkab Temanggung memperkuat kapasitas relawan kebencanaan melalui pelatihan yang menitikberatkan mitigasi dan manajemen pascabencana.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan melalui koordinasi lintas instansi.
Cari ide lomba 17 Agustus 2026? Simak 30 permainan simpel, seru, dan hemat biaya untuk anak, remaja, hingga orang dewasa.