Advertisement
Komentar Jokowi Terkait Airlangga Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Sawit
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo (tengah), didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan), memberikan keterangan setelah meninjau harga pangan di Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). - Antara/Indra Arief.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit.
Presiden meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Advertisement
Pada hari ini (Senin) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
BACA JUGA : Airlangga Siap Diperiksa Kejagung
Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.
"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga usai pemeriksaan.
Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
BACA JUGA : Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi CPO
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan Museum Sonobudoyo Turun, PAD 2025 Justru Melonjak
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Enzo Maresca Resmi Dipecat Chelsea di Tengah Tekanan Liga
- Mariah Carey Raup Rp927 Miliar dari Lagu Natal Ikonik
- Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Snapdragon 8 Elite Gen 6: Versi Pro Mahal, Standar Lebih Masuk Akal
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
Advertisement
Advertisement



